You are here: Home »

Hukum merupakan bentuk representative dari norma yang dilahirkan oleh asas. Hukum ada karena sebuah kesepakatan dan mengandung nilai yang dapat mewujudkan berbagai hal untuk kemaslahatan umat, termasuk memberikan rasa keamanan, kesejahteraan dan juga keadilan dalam kelompok masyarakat.
Hakikat Hukum
Manfaat hukum yang sedemikian kompleksnya menjadikan hukum sebagai tolak ukur utama dalam menyikapi berbagai problem kemanusiaan. Hal ini wajar karena pada dasarnya hukum memiliki makna yaitu mengatur segala aspek dimensi dari kegiatan yang dilakukan oleh umat manusia di muka bumi.
Jika dikaitkan dengan Negara, Negara yang menganut rule of law sangat menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan karena ia merupakan inti dari keberadaan hukum itu sendiri sehingga dalam pelaksanaannya hukum adalah hal yang prioritas dan acuan tertinggi dalam penyelenggaraan Negara yang kita sebut dengan supremasi hukum.
Dalam pembahasan ini, kami akan mencoba menyentuh kulit hakikat keadilan yakni bagaimana hukum melahirkan ide dasar manusia yakni keadilan yang hakiki yang sebenarnya dan mutlak (absolute justice). Pembahasan tentang keadilan bukanlah hal yang baru melainkan hal yang telah dilakukan berabad-abad lamanya oleh para filsuf karena sifatnya yang dinamis. Hemat kami selain sifatnyha yang dinamis juga melihat realitas yang ada saat ini sangatlah jauh dari harapan dan cita-cita terwujudnya suatu keadilan yang mutlak. Bahkan ada pihak mazhab tertentu yang cenderung pesimis dengan menanggapi bahwa keadilan mutlak itu tidak akan pernah ada melainkan ia hanya cita-cita dari manusia sebagaimana kodratnya menginginkan hal hal yang baik.

Namun demikian sebagaimana telah kita ketahui bahwa manusia merupakan makhluk ciptaan Tuhan yang luar biasa sempurnanya dengan berbekal akal sehingga keinginan untuk terus mencari keadilan mutlak tetap akan berlangsung sampai rasa penasaran itu terwujud.
Untuk mengkaji lebih jauh, maka sebaiknya kita mengetahui secara komprehensif tentang arti dari keadilan ini. Yang Pertama keadilan itu adalah sesuatu yang seimbang, maksudnya bahwa segala sesuatu haruslah dengan kadar yang sebagaimana mestinya, bukan dengan kadar yang sama. Kedua keadilan itu adalah persamaan, maksudnya ketika seseorang memandang sama setiap individu dan tidak melakukan pembeda-bedaan terhadapnya. Ketiga, keadilan itu ialah memelihara hak-hak individu dan memberikan hak kepada setiap orang yang berhak menerimanya.

Beberapa pemahaman keadilan di atas hanya satu di antara banyak pemikiran-pemikiran yang mendalami hakikat keadilan. Para filosof berbagai mazhab telah memaparkan banyak hal tentang keadilan mulai dari mazhab hukum alam hingga positivisme. Oleh karena itu dimungkinkan keadilan mutlak dapat terwujud dengan belajar dari pengalaman-pengalaman serta pemikiran para filosof untuk menjadikan pemikirannya sebagai dasar berpikir dalam menemukan hakikat keadilan yang sesungguhnya.
Beranjak dari sistem berpikir filsafat hukum dalam kaitannya dengan Undang-undang maupun peraturan lainnya merupakan hal ihwal yang patut kita diketahui terlebih dahulu adalah skala prioritas, individu atau masyarakat. Ketika mengutarakan hal ini maka dimungkinkan kita dapat mengetahui dasar munculnya keadilan dalam suatu Negara. Sekarang kita telaah apakah tujuan hukum itu membahagiakan individu? Ataukah memberikan kekuasaan pada masyarakat? Masing-masing memiliki pandangan yang cenderung berbeda. Paham yang menganggap individu adalah primer menekankan bahwa pembuat undang-undang harus memperhatikan sebanyak mungkin kesejahteraan dan kebebasan individu dan tidak boleh dikorbankan demi kemaslahatan masyarakat, kecuali apabila masyarakat tersebut menjadi kacau dan porak poranda sebab kondisi inilah yang dapat menyeret individu untuk ikut lebur dalam kehancuran.
Lalu bagaimana dengan yang berpandangan bahwa masyarakat adalah yang utama? Dalam hal ini yang paling utama ialah kekuatan dan martabat masyarakat. Segala kesenangan, kebebasan individu harus dikorbankan demi kepentingan masyarakat meskipun harus tenggelam dalam kesengsaraan dan penderitaan.

Suatu pemerintahan yang menjunjung keutamaan individu akan menganggarkan perbelanjaan Negara misalnya, dengan fokus pada pembinaan tiap individu sehingga akumulasi dari itu semua adalah kemaslahatan masyarakat secara umum. Hal lain adalah tentang aturan hukum ataupun kebijakan yang lakukan oleh pemerintah haruslah menyentuh segala aspek dari kehidupan sosial masyarakat.
Jika kita lebih mengkhususkan lagi kepada Negara kita, maka Indonesia merupakan Negara yang mempunyai tingkat kompleksitas yang tinggi. Indonesia memiliki ragam budaya, agama, suku dan sebagainya dan ini merupakan tantangan tersendiri untuk mewujudkan nilai luhur falsafah pancasila yakni keadilan secara menyeluruh.
Fakta kekinian yang dapat kita indrai adalah tidak meratanya keadilan yang tercipta dari hukum yang kita anut. Selain itu tidak semua aturan hukum dapat diterima oleh setiap daerah sehingga hal ini pula yang menghambat langkah Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang sekiranya dapat menjadi acuan dasar dan dianggap sebagai aturan yang mengikat semua elemen masyarakat. Alih-alih bermunculan berbagai undang-undang yang sifatnya khusus.

Berdasarkan hal tersebut, maka pandangan kami, keadilan hanya bisa dirasakan oleh masyarakat jika memberikan hak penuh kepada setiap daerah yang mempunyai hukum yang hidup (living law) untuk menuangkannya dalam bentuk tertulis, sehingga masing-masing masyarakat Indonesia yang kompleks dapat menerima aturan tersebut. Meskipun demikian kesadaran hakiki dari tiap manusia adalah kesadaran yang paling utama. Jika saja tiap manusia menggunakan akal dengan sebaik-baiknya maka keniscayaan akan ketaatan hukum dapat terwujud.

Macam-macam Delik
  • Delik Kejahatan dan Pelanggaran
  • Perbuatan-perbuatan pidana menurut sistem KUHP dibagi atas kejahatan (misdrijven) dan pelanggaran (overtredingen). Pembagian tersebut didasarkan atas perbedaan prinsipil. Pembagian kejahatan disusun dalam Buku II KUHP dan pelanggaran disusun dalam Buku III KUHP. Undang-undang hanya memberikan penggolongan kejahatan dan pelanggaran, akan tetapi tidak memberikan arti yang jelas. Kejahatan merupakan perbuatan yang bertentangan dengan kepentingan hukum, sedangkan pelanggaran merupakan perbuatan yang tidak mentaati larangan atau keharusan yang ditentukan oleh penguasa Negara. Ada tiga macam kejahatan yang dikenal dalam KUHP yakni:
    1. kejahatan terhadap Negara. Sebagai contohnya adalah Penyerangan terhadap Presiden atau Wakil Presiden yang terdapat pada pasal 104 KUHP, Penganiayaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden pada pasal 131 KUHP, Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden pada pasal 134 KUHP.
    2. kejahatan terhadap harta benda misalnya pencurian pada pasal 362 s/d 367 KUHP, pemerasan pada pasal 368 s/d 371 KUHP, penipuan pada pasal 406 s/d 412 KUHP. Menurut undang-undang pencurian itu dibedakan atas lima macam pencurian yaitu: (a) pencurian biasa pada apsal 362 KUHP, (b) pencurian dengan pemberatan pada pasal 363 KUHP, (c) pencurian dengan kekerasan pada pasal 365 KUHP, (d) pencurian ringan pada pasal 364 KUHP, (e) pencurian dalam kalangan keluarga pada pasal 367 KUHP.
    3. kejahatan terhadap badan dan nyawa orang semisal penganiayaan dan pembunuhan.
    4. Pelanggaran yaitu perbuatan-perbuatan yang sifat melawan hukumnya baru dapat diketahui setelah ada wet yang menentukan demikian.
    Perbedaan kejahatan dan pelanggaran:
    1. Pidana penjara hanya diancamkan pada kejahatan saja.
    2. Jika menghadapi kejahatan maka bentuk kesalahan (kesengajaan atau kealpaan) yang diperlukan disitu, harus dibuktikan oleh jaksa, sedangkan jika menghhadapi pelanggaran hal itu tidak usah.
    3. Percobaan untuk melakukan pelanggaran tidak dapat dipidana (Pasal 54).
    4. Tenggang kadaluwarsa, baik untuk hak menentukan maupun hak penjalanan pidana bagi pelanggaran pidana satu tahun, sedangkan kejahatan dua tahun.
  • Delik Dolus dan Culpa
  • Delik dolus ialah perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana yang dilakukan dengan sengaja. Contohnya terdapat pada pasal 338 KUHP yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”. Selain pada pasal 338 KUHP, terdapat pula contoh delik dolus lainnya yaitu, pasal 354 KUHPdan pasal 187 KUHP. Delik culpa ialah perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana yang dilakukan dengan kealpaan (kelalaian). Contoh delik culpa yaitu pasal 359 KUHP yang berbunyi “Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun”. Culpa dibedakan menjadi culpa dengan kesadaran dan culpa tanpa kesadaran. Culpa kesadaraan terjadi ketika si pelaku telah membayangkan atau menduga akan timbul suatu akibat, tetapi walaupun ia berusaha untuk mencegah, agan tepat timbul masalah. Sedangkan culpa tanpa kesadaran terjadi ketika si pelaku tidan menduga akan timbul suatu akibat, yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang, sedang ia seharusnya memperhitungkan akan timbulnya akibat. Tindak pidana yang dilakukan oleh orang-orang yang mampu bertanggung jawab selalu dianggap dilakukan dengan kesengajaan atau kealpaan. Kesengajaan dan kealpaan adalah bentuk-bentuk kesalahan. Tidak adanya salamh satu dari keduanya tersebut berarti tidak ada kesalahan.
  • Delik Commissionis dan Delik Ommisionis
  • Delik Commissionis adalah perbuatan melakukan sesuatu yang dilarang oleh aturan-aturan pidana, misalnya mencuri (Pasal 362), menggelapkan (Pasal 372), menipu (Pasal 378). Delik commisionis pada umumnya terjadi di tempat dan waktu pembuat (dader) mewujudkan segala unsur perbuatan dan unsure pertanggungjawaban pidana. Delik Ommisionis yaitu tindak pidana yang berupa perbuatan pasif yakni, tidak melakukan sesuatu yang diperintahkan. Contoh delik ommisionis terdapat dalam BAB V pasal 164 KUHP tentang kejahatan terhadap ketertiban umum.
  • Delik Formil dan Delik Materiil
  • Delik Formil ialah rumusan undang-undang yang menitikberatkan kelakuan yang dilarang dan diancam oleh undang-undang, seperti pasal 362 KUHP tentang pencurian. Delik Materiil ialah rumusan undang-undang yang menitikberatkan akibat yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh undang-undang, seperti pasal 35 KUHP tentang penganiayaan. Kadang-kadang suatu delik diragukan sebagai delik formil ataukah materiil, seperti tersebut dalam pasal 279 KUHP tentang larangan bigami.
  • Delik Biasa dan Delik Berkualifikasi
  • Delik biasa yaitu delik yang mempunyai bentuk pokok yang disertai unsur memberatkan atau juga mempunyai bentuk pokok yang disertai unsur yang meringankan. Contohnya pasal 341 lebih ringan daripada pasal 342, pasal 338 lebih ringan daripada pasal 340 dan 339, pasal 308 lebih ringan daripada pasal 305 dan 306. Delik berkualifikasi adalah bentuk khusus, mempunyai semua unsur bentuk pokok yang disertai satu atau lebih unsur yang memberatkan. Misalnya pencurian dengan membongkar, penganiayaan yang mengakibatkan kematian, pembunuhan berencana. Dalam pasal 365 terhadap pasal 362, pasal 374 terhadap pasal 372.
  • Delik Murni dan Delik Aduan
  • Delik murni yaitu delik yang tanpa permintaan menuntut, Negara akan segara bertindak untuk melakukan pemeriksaan. Berdasarkan pasal 180 KUHAP setiap orang yang melihat, mengalami, mengetahui, menyaksikan, menjadi korban PNS dalam melakukan tugasnya berhak melaporkan. Delik aduan adalah delik yang proses penuntutannya berdasarkan pengaduan korban. Delik aduan dibagi menjadi dua yaitu yang pertama murni dan yang kedua relatif.
  • Delik Selesai dan Delik Berlanjut
  • Delik selesai yaitu delik yang terdiri atas kelakuan untuk berbuat atau tidak berbuat dan delik telah selesai ketika dilakukan, seperti kejahatan tentang pengahasutan, pembunuhan, pembakaran ataupun pasal 330 KUHP yang berbunyi:
    1. Barang siapa dengan sengaja menarik orang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
    2. Bilamana dalam hal ini dilakukan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau bilamana anaknya belum berumur 12 tahun, dijatuhkan hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
    Berdasarkan bunyi ayat (2) pasal ini, maka unsur kekerasan atau ancaman kekerasan merupakan hal yang memperberat pidana. Jadi, delik aslinya yang tercantum di ayat satu tidak perlu ada unsur kekerasan atau ancaman kekerasan. Delik berlanjut yaitu delik yang terdiri atas melangsungkan atau membiarkan suatu keadaan yang terlarang, walaupun keadaan itu pada mulanya ditimbulkan untuk sekali perbuatan. Contohnya, terdapat dalam pasal 221 tentang menyembunyikan orang jahat, pasal 333 tentang meneruskan kemerdekaan orang, pasal 250 tentang mempunyai persediaan bahan untuk memalsukan mata uang.

Unsur-unsur Delik
Berdasarkan analisa, delik terdiri dari dua unsur pokok, yaitu:
  • Unsur pokok Subyektif
  • Asas pokok hukum pidana “Tak ada hukuman kalau tak ada kesalahan”. Kesalah yang dimaksud disini adalah sengaja dan kealpaan.
  • Unsur pokok Obyektif
    1. Perbuatan manusia yang berupa act dan omission. Act yaitu perbuatan aktif tau perbuatan positif. Sedangkan omission yaitu perbuatan tidak aktif atau perbuatan negatif. Dengan kata lain ialah mendiamkan atau membiarkan.
    2. Akibat perbuatan manusia menghilangkan, merusak, membahayakan kepentingan-kepentingan yang dipertahankan oleh hukum. Misalnya, nyawa, badan, kemerdekaan, hak milik, kehormatan dan lain sebagainya.
    3. Keadaan-keadaan yaitu keadaan pada saat perbuatan dilakukan dan keadaan setelah perbuatan melawan hukum.
    4. Sifat dapat dihukum dan sifat melawan hukum.
Semua unsur-unsur delik tersebut merupakan satu kesatuan dalam satu delik. Satu unsure saja tidak tidak ada atau tidak didukung bukti, akan menyebabkan tersangka/terdakwa dapat dihukum. Penyelidik, Penuntut Umum harus dengan cermat meneliti tentang adanya unsur-unsur delik tersebut.

Pengertian Delik

Pengertian Delik

Hukum pidana Belanda memakai istilah strafbaar feit, kadang-kadang juga delicht yang berasal dari bahasa Latin delictum. Perbuatan pidana atau delik ialah perbuatan yang dilarang oleh aturan hukum dan barangsiapa yang melanggar larangan tersebut dikenakan sanksi pidana. Selain itu perbuatan pidana dapat dikatakan sebagai perbuatan yang oleh suatu aturan hukum dilarang dan diancam pidana, perlu diingat bahwa larangan ditujukan pada perbuatan, sedangkan ancaman pidananya ditujukan pada orang yang menimbulkan perbuatan pidana itu.
Menurut Van Hamel, delik adalah suatu serangan atau suatu ancaman terhadap hak-hak orang lain. Sedangkan menurut Prof. Simons, delik adalah suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindakannya dan oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu tindakan atau perbuatan yang dapat dihukum.
Berdasarkan rumusan Prof. Soimons maka delik memuat beberapa unsur yaitu:
  • Suatu perbuatan manusia
  • Perbuatan itu dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang
  • Perbuatan itu dilakukan oleh seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan
Berdasarkan pasal 1 ayat (1) KUHP maka seseorang dapat dihukum bila memenuhi hal-hal sebagai berikut:
  1. Ada suatu norma pidana tertentu.
  2. Norma pidana tersebut berdasarkan Undang-undang.
  3. Norma pidana itu harus telah berlaku sebelum perbuatan itu terjadi.
Dengan kata lain, tidak seorangpun dapat dihukum kecuali telah ditentukan suatu hukuman berdasarkan undang-undang terhadap perbuatan itu.
Menurut Moeljatno, kata “perbuatan” dalam “Perbuatan Pidana” mempunyai arti yang abstrak yaitu merupakan suatu pengertian yang menunjuk pada dua kejadian yang kongkret yakni adanya kejadian tertentu dan adanya orang yang berbuat sehingga menimbulkan kejadian.