You are here: Home »



Sistem Pemidanaan dalam Rancangan UU KUHP 2012

Sistem pemidanaan ditujukan untuk mengambil langkah bagaimana menjatuhkan pidana terhadap pelaku yang melanggar aturan. Dalam hal pembaharuan hukum pidana, Konsep RUU KUHP 2012 telah merancang mengenai sistem pemidanaan yang sedikit berbeda dari KUHP sekarang.
KUHP tidak menjelaskan mengenai adanya suatu Tujuan Pemidanaan, akan tetapi didalam RUU KUHP tujuan pemidanaan diuraikan secara jelas pada pasal 54 ayat (1) dan (2) yang mana ini merupakan implementasi dari Ide Keseimbangan. Pemidanaan bertujuan:
  1. mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegak¬kan norma hukum demi pengayoman masyarakat;
  2. memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang baik dan berguna;
  3. menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat;
  4. membebaskan rasa bersalah pada terpidana
  5. Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan merendah¬kan martabat manusia.

RUU KUHP menyebutkan serta menjelaskan mengenai Pedoman Pemidanaan yang tidak terdapat di dalam KUHP. Pedoman Pemidanaan sejatinya akan sangat membantu hakim dalam mempertimbangkan takaran atau berat ringannya suatu hukumman atau pidana yang akan dijatuhkan. Hal ini terdapat dalam pasal 51 ayat (1) mengenai pertimbangan dalam pemidanaan, dan pasal 52 ayat (2) mengatur mengenai asas Rechterlijk Pardon (permaafan hakim) dengan mempertimbangkan keadilan dan kemanusiaan terhadap terdakwa.
Di dalam KUHP tidak mengatur tentang Pedoman Penerapan Pidana Penjara dengan Perumusan Tunggal dan Alternatif, sedangkan RUU KUHP mengatur tentang hal itu yang terdapat dalam pasal 58 ayat (1) – (4). Pasal ini dicantumkan bertujuan untuk memberikan kemungkinan yang diberikan kepada hakim untuk menjatuhkan pidana denda sebagai pengganti pidana penjara terhadap terdakwa, yang mana untuk mengatasi sifat kaku dari perumusan pidana yang bersifat tunggal yang seolah-olah mengharuskan hakim untuk hanya menjatuhkan pidana penjara. Masih terkait dengan Penjelasan pasal 59-60 RUU KUHP juga mengatur tentang Pedoman Penerapan Pidana Penjara dengan Perumusan Tunggal dan Alternatif.

Jenis-jenis pidana sebenarnya sudah dijelaskan di dalam KUHP pada BUKU I pasal 10 huruf a yang terdiri dari pidana mati, penjara, kurungan, denda. Hal ini berbeda dengan jenis-jenis pidana yang terdapat dalam pasal 65 ayat (1) RUU KUHP yang mengatur lain tentang pidana pokok, yaitu : pidana penjara; pidana tutupan; pidana pengawasan; pidana denda; dan pidana kerja sosial.Dan pada pasal 65 ayat (2) mengatur tentang hierarkhi pemidanaan menen¬tukan berat ringannya pidana.
Pidana mati dicantumkan dalam pasal tersendiri untuk menunjukkan bahwa jenis pidana ini benar-benar bersifat khusus yang merupakan jenis pidana yang paling berat. Seperti yang tercantum di dalam pasal 66 RUU KUHP. Ketentuan ini tidak terdapat dalam KUHP, KUHP hanya memberikan penjalanan / pelaksanaan tentang pidana mati dan tidak menempatkannya pada pasal yang tersendiri.
Mengenai pidana tambahan sebenarnya sudah diatur di dalam KUHP pasal 10 huruf b, yang terdiri dari perampasan barang-barang tertentu, perampasan hak-hak tertentu dan pengumuman putusan hakim. Akan tetapi ada tambahan atau hal baru yang mana telah diatur di dalam pasal 67 ayat (1) RUU KUHP, yaitu : pembayaran ganti kerugian; dan pemenuhan kewajiban adat setempat atau kewajiban menurut hukum yang hidup dalam masyarakat.
KUHP tidak menjelaskan akan Pidana Tutupan akan tetapi RUU KUHP menjelaskannya lebih dalam yang tertuang di dalam pasal 76 ayat (1) – (3)
yaitu:
“mengingat keadaan pribadi dan perbuatan¬nya dapat dijatuhi pidana tutupan; terdakwa yang melakukan tindak pidana karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati”

Begitupun dengan pidana pengawasan yang tidak dijelaskan pada KUHP akan tetapi dijelaskan dalam RUU KUHP pada pasal 77-79, yaitu: tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun untuk waktu paling lama 3 (tiga) tahun; mengingat keadaan pribadi dan perbuatannya. Dengan syarat syarat: terpidana tidak akan melakukan tindak pidana; terpidana dalam waktu tertentu yang lebih pendek dari masa pidana pengawasan, harus mengganti seluruh atau sebagian kerugian yang timbul oleh tindak pidana yang dilakukan; dan/ atau; terpidana harus melakukan perbuatan atau tidak melakukan perbuatan tertentu, tanpa mengurangi kemerdekaan beragama dan kemerdekaan berpolitik.

Terkait dengan pidana denda ( tidak terdapat pada KUHP ) pasal 81 RKUHP mengatur tentang kemampuan terdakwa dalam pidana denda, kemampuan terdakwa yang juga termasuk dengan keadaan pribadinya, serta menyatakan bahwa ayat (1) dan (2) tidak mengurangi minimum khusus pada tindak pidana tertentu. KUHP tidak mengatur tentang pidana pengganti denda untuk korporasi, namun hal ini dijelaskan secara terbuka pada pasal 85 RUUKUHP, pidana pengganti berupa pencabutan izin usaha atau pembubaran korporasi.
Mengenai Pidana kerja sosial tidak terdapat pada KUHP, sedangkan hal ini terdapat di dalam RUU KUHP pasal 86 ayat (1) – (7) , hal ini terkait dengan perumusan alternatif dimana pidana penjara menjadi obat yang paling terakhir dan sebisa mungkin dihindari, sebagai contoh diganti dengan kerja sosial seperti yang dijelaskan oleh pasal 86 ayat (1) – (7) RUU KUHP.
KUHP tidak mengatur tentang Tindakan/Treatment karena tidak menganut sistem Double Track System, berbeda dengan RKUHP yang menganut sistem ini. Double Track System yaitu di samping pembuat tindak pidana tindak pidana dapat dijatuhi pidana, dapat juga dikenakan berbagai tindakan. Yang tertuang pada pasal 101-112 RUU KUHP, yang menjelaskan secara terbuka mengenai tindakan dari jenis-jenis tindakan, ketentuan tindakan sampai dengan tata cara pelaksanaannya.



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar belakang


Indonesia sebagai Negara berkembang memiliki potensi yang luar biasa untuk menjadi Negara paling maju dan makmur di dunia. Potensi itu dapat kita lihat dari kekayaan alam yang berlimpah di beribu-ribu pulau yang tersebar di Nusantara.
Potensi yang cukup besar ini akan lebih dan dapat memberi kontribusi bagi dunia jika didukung oleh sumber daya manusia yang handal dan inovatif dalam mengembangkan ide-ide yang dapat menjadikan Indonesia sebagai Negara yang diakui dunia. Tentu saja banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan untuk menuju cita-cita tersebut mulai dari aspek ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum menjadi indikator utama makmurnya suatu bangsa.
Hal di atas didukung oleh teori yang dikemukakan oleh Talcott Parsons yang lebih dikenal dengan sebutan Sibernetika Talcott Parson (Talcott Parson’s Cybernetics) tentang empat subsistem yang menjalankan fungsi utama dalam kehidupan masyarakat[1] :
  1. Fungsi adaptasi (adaptation) dilaksanakan oleh subsistem ekonomi. Misalnya dengan melaksanakan produksi dan distribusi barang dan jasa.
  2. Fungsi pencapaian tujuan (goal attainment) dilaksanakan oleh subsistem politik. Misalnya melaksanakan distribusi distribusi kekuasaan dam memonopoli unsur paksaan yang sah (negara).
  3. Fungsi integrasi (integration) dilaksanakan oleh subsistem hukum dengan cara mempertahankan keterpaduan antara komponen yang beda pendapat/konflik untuk mendorong terbentuknya solidaritas sosial.
  4. Fungsi mempertahankan pola dan struktur masyarakat (lattent pattern maintenance) dilaksanakan oleh subsistem budaya menangani urusan pemeliharaan nilai-nilai dan norma-norma budaya yang berlaku dengan tujuan kelestarian struktur masyarakat dibagi menjadi subsistem keluarga, agama dan pendidikan.
Dengan demikian akan terpadu pola yang ideal yang merupakan Das Idea yang akan mendukung majunya suatu bangsa dan diakui di mata dunia. Sehubungan dengan teori yang dikemukakan oleh Talcott Parsons sebelumnya, aspek ekonomi merupakan hal yang sangat menunjang majunya suatu bangsa. Aspek ekonomi merupakan aspek adaptasi yang mana pembangunan ekonomi bangsa sangat barkaitaan dengan pola regulasi hukum yang benar sehingga dalam pelaksanaannya akan tercipta pembangunan yang ideal sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.
Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Undang-undang Dasar 1945

Jika demikian halnya di atas maka dibutuhkan pola regulasi hukum yang sinkron dan dapat mengatur secara spesifik perekonomian Indonesia sebagai wujud pembangunan ekonomi kerakyatan sehingga tidak tumpang tindih kebijakan yang dilahirkan. Lantas seberapa penting hukum dapat mewujudkan pembangunan ekonomi Indonesia yang lebih baik? Hal inilah yang menjadi dasar penulis dalam meramu berbagai referensi dalam bentuk makalah terkait peran hukum dalam pembangunan ekonomi sehingga terbentuk satu kesatuan ilmu yang utuh dengan judul “Regulasi Hukum dalam Memajukan Pembangunan Ekonomi Indonesia”

B. Rumusan masalah


Adapun masalah yang penulis rumuskan dalam makalah ini, yaitu:
  1. Bagaimana sinkronisasi regulasi hukum dalam kegiatan ekonomi?
  2. Bagaimana peran hukum dalam pembangunan ekonomi di Indonesia?

C. Tujuan


Pada umumnya penulisan ini bertujuan untuk keilmuan yang mengarah pada perbaikan dan pertambahan kualitas ilmu baik dibidang hukum maupun ekonomi. secara khusus tulisan ini bertujuan untuk:
  1. Mengetahui sinkronisasi regulasi hukum dalam kegiatan ekonomi
  2. Mengetahui peran hukum dalam pembanguan ekonomi di Indonesia.


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A. Pengertian Hukum dan Ekonomi


A.1 Hukum

Dalam sub bahasan ini, kembali merefresh pandangan tentang hukum itu sendiri. Sangat banyak pakar yang merefleksikan pandangannya terhadap hukum antara lain dasampaikan oleh Alyson Harding[2] (American Lawyer) yang menyatakan:
“Hukum itu tidak pernah banyak meninggalkan ruang sensivitas, hukum tidak oernah sensitive agar banyak orang yang dapat merasakan kebahagiaan, hukum hanya senantiasa berada di ruang-ruang yang diciptakan oleh hukum itu sendiri”.
Selanjutnya dikemukakan oleh Lon L. Fuller[3] yang menyatakan:
“Hukum adalah upaya untuk mengatur sikap manusia dengan pengaturan oleh seperangkat aturan”.
Dari pengertian hukum yang dikemukakan di atas dapat kita tangkap bahwa hukum itu adalah apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam kehidupan sehari-hari sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat dan menciptakan rassa aman ketentraman serta kebahagiaan. Hal ini dapat dipandang sebagai das idea dalam hukum bahwa hukum yang dicita-citakan adalah memang demikian halnya.


A.2 Ekonomi

Pemahaman tentang ekonomi dapat digambarkan sebagai hal yang menyoroti manusia sebagai mahkluk sosial serta system-sistem sosial yang mengorganisasikan aktivitas-aktivitas yang dilakukan manusia, dalam rangka memenuhi berbagai kebutuhannya yang mendasar (yaitu pangan, papan dan sandang) dan untuk memenuhi keinginan-keinginan yang bersifat nonmaterial seperti pendidikan, pengetahuan dan pemuasaan spiritual[4].
Pakar ekonomi dunia yang kita kenal sebagai bapak ekonomi yaitu Adam smith seorang filsuf asal skotlandia dengan teori ekonomi '"laissez-faire" yang mengumumkan perkumpulan di abad 18 Eropa[5]. Smith percaya akan hak untuk memengaruhi kemajuan ekonomi diri sendiri dengan bebas, tanpa dikendalikan oleh perkumpulan dan/atau negara. Teori ini sampai pada proto-industrialisasi di Eropa, dan mengubah mayoritas kawasan Eropa menjadi daerah perdagangan bebas, membuat kemungkinan akan adanya pengusaha.

B. Sejarah Hukum dan Pembangunan


Hukum dan Pembangunan merupakan terjemahan dari Law and Development, yang mulai berkembang di Amerika Serikat sesudah perang dunia kedua. Jika merunut pada pengertian yang dikembangkan di Amerika khususnya yang berhubungan dengan organisasi United States Agency for Interantional Development (USAID) dan lembaga seperti Ford Foundation atau Rockefeller Foundation, maka perkembangan hukum dan pembangunan dapat dibaca dari upaya lembaga-lembaga ini dalam mempengaruhi dan memperkenalkan kepada negara-negara berkembang dalam melakukan pembangunan ekonomi dan pembangunan infrastruktur.
Hal ini dimulai dengan melakukan pengiriman dan reseach oleh ahli hukum dari Amerika. Bahkan pada tahun 1966 Kongres Amerika mengundangkan “Foreign Asistence Act of 1966” untuk membantu Negara-negara berkembang di Asia, Afrika dan Amerika Latin memperbaharui dan memperkuat system hukum. Pengiriman para ahli hukum Amerika ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari agenda bantuan. Hal ini dapat dilihat secara nyata dari besarnya bantuan keuangan yang dianggarkan, dimana untuk Afrika misalnya diperkirakan sebesar US $ 15 juta dan sebesar US $ 5 juta. Biaya yang besar ini dikeluarkan karena ada anggapan bahwa modernisasi hukum pada negara-negara yang baru itu sangat diperlukan dan hukum yang modern itu diperlukan untuk mempromosikan pembangunan ekonomi[6].
Hal di atas didasari oleh pemikiran bahwa hukum yang modern itu akan memberi pengaruh pada pembangunan ekonomi, karena hukum yang modern itu memberikan fasilitas dan ruang pada perencanaan ekonomi sebab hukum yang modern itu sebagai sarana yang tepat untuk membangun masyarakat.
Rasio dari perlunya hukum yang modern dalam pembangunan karena pada hukum modern mempunyai ciri-ciri antara lain:
  1. Aturan diterapkan dengan cara yang tidak berbeda
  2. Perundang-undangan bersifat transaksional
  3. Norma hukum modern bersifat universal
  4. Sistem hukum bersifat hirarkis
  5. Sistem hukum diatur secara birokratis
  6. Sistem hukum bersifat rasional
  7. Sistem hukum dijalankan oleh para ahli hukum
  8. Sistem hukum bersifat tehnis dan komplek
  9. Sistem hukum dapat diubah
  10. Sistem ini bersifat politik dan
  11. Tugas membuat dan menerapkan undang dilakukan oleh pihak yang berbeda

C. Hubungan Hukum dan Ekonomi Pembangunan


Sub sistem budaya mempunyai kandungan informasi yang paling tinggi karena kaya akan nilai-nilai. Sedangkan sub-sistem ekonomi memiliki energi yang lebih tinggi karena lebih dekat dengan lingkungan fisik. Ekonomi merupakan suatu wadah atau bentuk organisasi masyarakat yang memiliki tujuan memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatan kesejahteraan masyarakat. Maka tiap individu akan mencari keuntungan personal, maka akan timbul kekacauan yang saling memburu kebutuhannya yang bertabrakan antara satu individu dengan yang lainnya. Maka muncul lah rule of game, yaitu aturan aturan dalam kegiatan ekonomi dan menghindari pergesekan antara lingkungan usaha.
Kehidupan ekonomi mensyaratkan adanya tertib social yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi. Disisi lain, ekonomi memiliki pengaruh sendiri terhadap hukum. Pengaruh ini dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada kerja hukum. Karena tidak semua orang patuh terhadap hukum atas dasar hukum memang harus di taati. Masyarakat pun bias mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain untuk memperoleh keuntungan ekonomis. Sebaliknya, jika tidak melihat keuntungan eknomis, maka akan rugi dan tidak mentaati hukum yang ada.
Saat ini pembangunan ekonomi di Indonesia tidak lah merata, di karenakan tidak di jiwai aspek kemanusiaan dan aspek yang menyeluruh. Terbukti bahwa hasil postif dari perkembangan yang pesat ini hanya berarti untuk para pelaku ekonomi beskala besar ata di sebut golongan atas. Sedangkan golongan bawah, mereka justru dirugikan karena tidak dapat menikmati hasil-hasil pembangunan ekonomi. Ada 2 model dalam strategi pembangunan ekonomi, yaitu : a. model ekonomi berencana b. model ekonomi pasar Model ekonomi berencana, menekankan tujuan dan menyandarkan kekuatan pada hukum, maka akan di lihat sebagai suatu transformasi dari kegiatan ekonomi.[7]
Negara sebagai pendukung utama dalam rencana. Di sini hukum sebagai penerjemah tujuan ke bentuk norma-norma dan sebagai acuan yang di cita-citakan. Sedangkan ekonomi pasar tidak digerakkan dari pusat kekuasaan, akan tetapi ke mekanisme pasar, seperti permintaan dan penawaran.di sini hukum dipandang sebagai ramalan, pandangan, dan jaminan kepastian hukum demi lancarnya suatu usaha. Dan juga sebagai media kreatif bagi pelaku usaha atau sebagai jaminan pelindung agar merasa aman dalam bertransaksi.


BAB III
PEMBAHASAN

A. Sinkronisasi Regulasi Hukum dalam Kegiatan Ekonomi


Peraturan yang lahir sebagai kebijakan-kebijakan pemerintah dalam kegiatan ekonomi haruslah sejalan dengan aturan tertinggi sebagai konstitusi Negara Indonesia sehingga dapat dikatakan sebagai aturan yang sinkron satu sama lain.
Ketentuan yang mengatur ekonomi kerakyatan di Indonesia terdapat dalam konstitusi UUD 1945. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945 yang berisi:
  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.
  2. Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Undang-undang Dasar 1945

Selanjutnya dalam Bab VI Pasal 18 UUD 1945 (amandemen) juga diatur mengenai desentralisasi yang didalamnya termuat juga desentralisasi bidang ekonomi Tujuan utama desentralisasi adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui penyelenggaraan urusan/fungsi/tanggung jawab pemerintahan untuk penyediaan pelayanan masyarakat lebih baik. Pelaksanaan otonomi daerah yang baik akan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Terkait dengan otonimi daerah, Pemerintahan di daerah harus berhati-hati dalam membuat regulasi ataupun perangkat hukum yang menyangkut perekonomian daerahnya, agar tidak terjadi salah presepsi tentang otonomi ekonomi daerah. Peranan pemerintah pusat juga harus lebih ketat dalam mengawasi jalannya otonomi daerah agar tujuan nasional dapat berjalan sebagai mana mestinya
Untuk memajukan pembangunan ekonomi maka berbagai kebijakan-kebijakan terus dilakukan oleh pemerintah diantaranya dengan lahirnya Peraturan Presiden RI No.32 Tahun 2011 Tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunaan Ekonomi Indonesia 2011-2025. Perpres ini ditetapkan dengan maksud meningkatkan daya saing perekonomian nasional yang lebih solid, sehingga memiliki arah yang jelas, strategi yang tepat, fokus dan terukur.

B. Peran Hukum dalam Pembangunan Ekonomi di Indonesia


Dalam menjalankan roda pemerintahan yang berbasis ekonomi kerakyatan maka sepatutnya kegiatan ekonomi kerakyatan harus dituntun oleh regulasi atau pengaturan yang baik sehingga menciptakan rasa adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pengaturan hukum yang dimaksud adalah bagaimana pemerintah proaktif dalam melihat perkembangan ekonomi sedemikian pesatnya sehingga laju pertumbuhan ekonomi dapat terarah dan mempunyai rel yang pasti sehingga tidak terjadi ketimpangan dalam kegiatan ekonomi. di sinilah peran pemerintah menciptakan regulasi sebagai check and balance, seperti membuat kebijakan-kebijakan yang dapat mendukung kegiatan ekonomi tetap terarah.
Pembangunan ekonomi dilaksanakan untuk mencapai kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia Dengan demikian perlu diciptakan hukum yang berperan mengatur perekonomian dengan memberikan pembatasan-pembatasan tertentu kepada pihak yang kuat dan memberikan peluang-peluang kepada pihak yang lemah dalam rangka mencapai keadilan.
Dengan adanya regulasi hukum dalam kegiatan ekonomi dapat mencegah adanya tindakan sewenangwenangan dari pihak yang kuat terhadap pihak yang lemah. Dengan demikian diharapkan pembangunan ekonomi akan berjalan adil dan menunjang pembangunan ekonomi karena melalui hukum masyarakat diarahkan untuk melakukan atau tidak melakukan hal-hal tertentu untuk mencapai tujuan ekonomi yang diinginkan.

BAB IV
PENUTUP

A. Kesimpulan


Dari pemaparan sebelumnya, penulis menarik kesimpulan yaitu:
  1. Untuk menjaga kestabilan perekonomian bangsa, maka setiap regulasi hukum yang lahir sebagai bentuk kebijakan-kebijakan yang menunjang kegiatan ekonomi harus sinkron satu dengan yang lainnya dan harus memenuhi ketentuan asas yang berlaku, sehingga dalam pelaksanaannya tidak terjadi tumpangtindih dan dapat terarah dan terukur dengan tepat.
  2. Hukum sangat berperan dalam pembangunan ekonomi di Indonesia. Hal ini dapat disaksikan dengan adanya kebijakan pemerintah yang lahir untuk mengatur kegiatan perekonomian. Hukum merupakan rel yang digunakan dalam menjalankan kegiatan ekonomi sehingga tidak terjadi adanya kecurangan-kecurangan dan diskriminasi bagi ekonomi kerakyatan. Di sini hukum juga dipandang sebagai ramalan, pandangan, dan jaminan kepastian hukum demi lancarnya suatu usaha. Dan juga sebagai media kreatif bagi pelaku usaha atau sebagai jaminan pelindung agar merasa aman dalam melakukan kegiatan ekonomi sehingga tercipta pembangunan ekonomi yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.

B. Saran

Dalam hal ini, penulis menyarankan dua hal;

  • Pemerintah dalam mengeluarkan atau melahirkan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi agar memperhatikan aspek pemerataan dan nondiskriminasi bagi seluruh rakyat Indonesia.


  • Untuk dapat mengefektifkan kebijakan yang ada agar semua pihak bersinergi dalam membangun perekonomian bangsa agar dapat terarah dengan baik.


  • DAFTAR PUSTAKA

    Achmad Ali. Menguak Tabir Sosiologi Hukum. Diktat. Makassar, 2009.
    Achmad Ali. Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan. Jakarta: kencana, 2009.
    Michael P.Todaro, Stephen C.Smith. Pembangunan Ekonomi. Jakarta: Erlangga, 2003.

    http://alimuchtarsuryono.blogspot.com/2012/06/peran-hukum-dalam-pembangunan-ekonomi.html
    http://id.wikipedia.org/wiki/Adam_Smith
    http://maqdirismail.blogspot.com/2007/11/peranan-hukum-dalam-pembangunan-ekonomi.html




    [1] Achmad ali,2009,menguak tabir sosiologi hukum, bahan ajar, Hal.52.
    [2] Achmad Ali, 2009, Menguak Teori hukum dan Teori Peradilan, kencana, hal.446
    [3] Ibid, hal. 428
    [4] Michael P.Todaro dan Stephen C.Smith, 2003, Pembangunan Ekonomi, Erlangga. Hal.14
    [5] http://id.wikipedia.org/wiki/Adam_Smith
    [6] http://maqdirismail.blogspot.com/2007/11/peranan-hukum-dalam-pembangunan-ekonomi.html

    [7] http://alimuchtarsuryono.blogspot.com/2012/06/peran-hukum-dalam-pembangunan-ekonomi.html


    Indonesia kini memasuki babakan baru terkait Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP yang dinilai kurang responsif lagi terhadap berbagai persoalan pidana di Indonesia membuat para law maker berinisiatif melakukan perubahan-perubahan bahkan penambahan pasal yang dinilai mampu mengikuti perkembangan zaman. Hal inilah yang melatarbelakangi dilakukannya perancangan KUHP oleh DPR beserta elemen-elemen terkait hingga saat ini  terbentuk RUU KUHP Tahun 2012 yang kabarnya akan disahkan sebelum berakhirnya masa pemerintahan SBY.
    Penulis dalam hal ini mencoba memberikan tanggapan pasal demi pasal khusus untuk Buku Kesatu dalam RUU KUHP tersebut, bagaimanapun RUU KUHP ini tak luput dari tanggapan bahkan kritik oleh berbagai kalangan temasuk penulis sendiri.
    Pada dasarnya RUU KUHP hanya terbagi dua buku yakni Buku kesatu Ketentuan Umum dan Buku kedua Tindak Pidana dan tidak mengklasifikasikan antara kejahatan dengan pelanggaran, berbeda dengan KUHP yang berlaku saat ini yang terdiri atas Buku kesatu Ketentuan umum, Buku kedua Kejahatan dan Buku ketiga Pelanggaran. Selain itu khusus untuk buku kesatu RUU KUHP terdapat pertambahan pasal dari 103 pasal dalam KUHP menjadi 211 Pasal dalam RUU KUHP.
    Berikut ini point yang menjadi fokus penulis dalam Buku Kesatu RUUKUHP 2012:
    1.    Ruang Lingkup Berlakunya Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pidana
    -          Menurut Waktu
    Untuk bagian ini penulis menganggap terjadi kontradiksi antara Pasal 1 ayat (1) dengan Pasal 2. Sebagaimana berikut ini:
    Pasal 1
    (1)  Tiada seorang pun dapat dipidana atau dikenakan indakan, kecuali perbuatan yang dilakukan telah ditetapkan sebagai tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan.

    Pasal 2
    (1)  Ketentuan  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan
                           
    Pasal 2 secara tidak langsung mengakui hukum adat yakni hukum yang berlaku di suatu daerah di Indonesia sepanjang  sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, hak asasi manusia, dan prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh masyarakat bangsa-bangsa. Meskipun demikian, penulis perpendapat seharusnya hukum adat ditentukan menurut Peraturan daerah (Perda) masing-masing. Tidak diatur secara nasional dengan mencantumkan ke dalam KUHP.
               
    -          Menurut Tempat
    Di bagian ini, RUU KUHP mengatur lebih detail berdasarkan asas-asas seperti Asas Wilayah atau Teritorial, Asas Nasional Pasif, Asas Universal dan Asas Nasional Pasif. Untuk Asas nasional aktif misalnya secara jelas dicantumkan setiap orang yang melakukan korupsi maupun pencucian uang meskipun berada di luar wilayah NKRI begitupun tindak pidana di bidang Teknologi informasi yang diatur menurut asas wilayah dan teritorial. RUU KUHP juga secara jelas mencantumkan locus dan tempus delicti di bagian berikutnya.
    Yang menarik adalah bahwa RUU KUHP ini terlihat labih superior karena tidak mengecualikan pejabat asing dalam hal ini diplomat dan sebagainya.

    2.    Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana
    Untuk bab II dalam RUU KUHP ini terdapat pada Pasal 11, dan secara ditegas dicantumkan definisi dari tindak pidana itu sendiri pada ayat (1). Yang menyita perhatian adalah pada ayat (2) terdapat dua unsur yakni selain kategori tindak pidana menurut aturan tertulis juga harus bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.
    Dalam hal ini lagi-lagi hukum adat menjadi unsur penentu apakah suatu perbuatan merupakan tindak pidana atau bukan tidak pidana di daerah tertentu. Jika bukan tindak pidana, maka hukum tertulis pun “kalah” dari hukum adat.
    Dalam Bab ini juga terdapat pasal mengenai Permufakatan Jahat, Percobaan, Penyertaan, Pengulangan, tindak pidana Aduan maupun pertanggung jawaban pidana yang kesemuanya itu dijelaskan lebih rinci.

    3.    Pemidanaan, Pidana dan Tindakan
    Pada bagian selanjutnya yakni Bab III mengenai Pemidanaan, Pidana dan Tindakan, terdapat tujuan pemidanaan yang dicantumkan secara rinci. Akan tetapi pada Pasal 54 ayat (1) Poin (d) bahwa tujuan pemidanaan membebaskan rasa bersalah pada terpidana, menurut penulis hal ini relatif pada tiap-tiap orang. Oleh karena itu point ini tidaklah penting.
    Kemudian jika pada KUHP jenis-jenis Pidana diatur dalam Pasal 10, RUU KUHP mengatur jenis-jenis Pidana di Pasal 65. Terdapat tambahan dalam pidana pokok yakni pidana tutupan, pengawan dan pidana kerja sosial yang pelaksanaannya dijelaskan pasal demi pasal. Pidana kurungan dihilangkan dan pidana mati diatur khusus di pasal selanjutnya. Selain itu pidana tambahan juga diatur dalam pasal tertentu dengan mencantumkan pemenuhan kewajiban adat  setempat  atau  kewajiban menurut
    hukum yang hidup dalam masyarakat.
           Hal yang tak kalah menarik adalah ketentuan pidana seumur hidup. Pada Pasal 70 di jelaskan bahwa ketika terpidana telah menjalani pidana 17 tahun maka kepadanya diberi kebebasan bersyarat. Pidana seumur hidup pada dasarnya menghabiskan umurnya di penjara hingga terpidana meninggal namun dengan ketentuan ini terdapat penafsiran yang berbeda.



    4.    Gugurnya Kewenangan Penuntutan dan Pelaksanaan Pidana
    Hal yang menjadi point menarik pada bab ini adalah bahwa “penyelesaian di luar proses” sebagaimana Pasal 145 poin (d) termasuk hal yang menggugurkan penuntutan. Selain itu, Kewenangan penuntutan juga gugur karena daluwarsa yang masing-masing jenis pidana memiliki waktu tertentu.
    Hal yang mesti jadi perhatian adalah tenggang waktu yang ditentukan tersebut. Perbuatan pidana di bawah dan di atas 3 tahun misalnya berdasarkan Pasal 149 ayat (1) poin c dan d. Penuntutan gugur setelah 6 tahun jika pidananya di bawah 3 tahun dan penuntutan gugur setelah 12 tahun jika di atas 3 tahun. Hal ini akan menimbulkan multitafsir ketika dijatuhi hukuman 4 tahun. Dimana menurut ketentuan penuntutannya gugur setelah 12 tahun. Selisih waktu 3 dan 4 tahun hanya 1 tahun tetapi waktu penentuan masa daluwarsanya 6 tahun.

    5.    Pengertian Istilah
    Di bab ini juga terdapat pertambahan beberapa istilah dari KUHP saat ini. Benda cagar budaya misalnya, sebelumnya benda ini tidak diatur kemudian menjadi benda yang diatur secara nasional dalam RUU KUHP 2012. Mengenai informasi elektronik dan juga pornografi serta istilah sistem komputer.
    Secara keseluruhan pasal-pasal ini sudah jelas.

    6.    Ketentuan Penutup

    Bab ini diatur dalam Pasal 211  yang berisi: Ketentuan dalam Bab I sampai dengan Bab V Buku Kesatu berlaku juga bagi  perbuatan yang dapat dipidana menurut peraturan perundang-undangan lain, kecuali ditentukan lain menurut peraturan perundang-undangan tersebut. Tidak ada masalah dalam pasal ini.


    Dalam buku The Art of Loving, atau Seni Mencinta, Erich Fromm menulis bahwa para manusia modern sesungguhnya adalah orang-orang yang menderita. Penderitaan tersebut diakibatkan karena kehausan mereka untuk dicintai oleh orang lain. Mereka berusaha keras melakukan apa saja agar dapat dicintai. Anak-anak muda akhirnya terjerumus ke dalam pergaulan bebas karena mereka ingin dicintai dan diterima oleh kawan-kawan sebayanya. Para istri berjuang untuk menguruskan tubuh mereka agar dicintai oleh para suami mereka. Para politisi tidak segan-segan berdusta dan menipu orang agar dicintai oleh para pemilih dan pengikut mereka.

    Yang dilakukan oleh manusia modern adalah upaya untuk dicintai, bukannya upaya untuk mencintai. Dalam dunia modern, kita menemukan bahwa semakin keras manusia berusaha untuk dicintai, semakin sering pula mereka gagal dan dikecewakan. Adalah sangat sulit untuk memperoleh kecintaan seluruh manusia. Kecintaan semacam ini adalah tujuan yang takkan pernah bisa dicapai karena selalu saja ada orang yang membenci orang yang lain. Manusia selalu dikelilingi oleh dua jenis orang; yang mencintai dan yang membenci dirinya.
    Oleh sebab itu, manusia modern mengalami gangguan psikologis karena kegagalan untuk dicintai. Buku The Art of Loving mengisahkan para istri yang akhirnya harus mengisi malam-malam mereka dengan tangisan dan penderitaan karena tak kunjung memperoleh cinta suami mereka. Pada satu bagian dalam buku itu, Fromm menulis: "Mungkin sudah waktunya kita beritahu mereka untuk belajar mencintai."

    Di dalam buku lain yang berjudul The Mismeasures of Women, atau Kesalah-ukuran Perempuan. Buku ini bercerita bahwa sepanjang sejarah, kecantikan wanita itu diukur bukan oleh wanita itu sendiri, melainkan oleh kaum lelaki. Pernah pada satu masa, yang disebut sebagai wanita jelita adalah perempuan yang bertubuh gemuk. Lukisan-lukisan di zaman Renaissans menggambarkan wanita-wanita seksi dengan berbagai gumpalan lemak di tubuh mereka. Pada zaman itu, perempuan berusaha menggemukkan tubuhnya dengan obat-obatan, yang terkadang amat berbahaya, agar dianggap rupawan dan dicintai lawan jenisnya. Lalu datanglah satu masa ketika seorang perempuan disebut cantik bila tubuhnya kurus kering. Dunia kecantikan internasional pernah mengenal seorang model ternama yang disebut dengan Miss Twiggy, Nona Ranting. Perempuan cantik adalah mereka yang bertubuh seperti ranting kayu, tinggi dan langsing. Seluruh perempuan di dunia kemudian berlomba-lomba menguruskan tubuhnya dengan menahan nafsu makan dan melaparkan diri. Mereka melakukan puasa yang khusus dijalankan untuk memperoleh kecintaan lelaki; mereka menyebutnya diet.

    Jika target kita dalam hidup ialah untuk memperoleh kecintaan sesama manusia, kita akan selalu menemui kekecewaan. Hal ini disebabkan karena kecintaan makhluk itu bersifat sangat sementara atau temporer. Dalam Manthiq Al-Thayr, atau Musyawarah Para Burung, Fariduddin Attar berkisah tentang kelompok para burung yang tengah mencari imam mereka. Burung-burung itu memilih Hudhud sebagai pemimpin karena ia dianggap burung yang paling kaya akan pengalaman. Hudhudlah yang menjadi penyampai pesan dari Nabi Sulaiman kepada Ratu Bilqis dan Hudhud pulalah yang menjadi utusan Nabi Nuh untuk mencari sebidang daratan kering ketika sebagian dunia yang lain dilanda air bah.
    Meskipun seluruh burung meminta Hudhud menjadi pemimpin mereka, Hudhud tetap berkeberatan. Ia malah berkata, "Sesungguhnya pemimpin kalian berada di Bukit Kaf, namanya Simurgh. Ke sanalah kalian pergi menuju." Hudhud lalu menggambarkan keindahan Simurgh sedemikian rupa sehingga para burung yang lain jatuh cinta.

    Para burung pun memohon agar Hudhud mau mengantarkan mereka ke hadapan Simurgh. Namun sebelum mengajak mereka ikut serta, Hudhud terlebih dahulu menceritakan beratnya perjalanan yang harus ditempuh untuk menuju Simurgh. Setelah mendengar betapa sukarnya jalan yang akan dilalui, sebagian besar burung mengurungkan niatnya. Burung Bulbul mengajukan keberatannya, "Aku mencintai Simurgh dan ingin menjumpainya, namun sekarang ini cintaku telah terpatri kepada setangkai bunga mawar. Jika kupikirkan tentang kelopak mawar yang merekah, kurasa aku tak perlu lagi berpikir akan Simurgh. Cukuplah bagiku keindahan mawar itu. Kuyakin sepenuhnya mawar itu akan selalu megembangkan putik-putik sarinya karena kecintaannya jua kepadaku. Aku tak bisa hidup bila harus meninggalkannya. Aku tak mau hidup bila tak dapat lagi memandang rekahan mawar itu."
    Lalu Hudhud berkata, "Ketahuilah, kecintaan kamu terhadap mawar itu adalah kecintaan yang palsu. Janganlah engkau terpesona akan keindahan lahiriah. Mawar hanya merekah di musim semi. Begitu tiba musim gugur, mawar akan menggugurkan kelopaknya. Ia akan menertawakan cintamu...." Melalui kisah ini, Fariduddin Attar mengajarkan bahwa sesungguhnya kecintaan makhluk itu adalah sementara. Seseorang yang berusaha keras untuk meraih cinta kekasihnya, akhirnya akan menemukan bahwa cinta kekasihnya itu datang dan pergi. Kekasuhnya tak mencintai ia untuk sepanjang masa. Ada masa ketika cintanya berkurang atau bahkan hilang sama sekali. Demikian pula sebaliknya. Kecintaan manusia takkan pernah ada yang abadi.

    Menurut Erich Fromm, para mubaligh pun adalah manusia-manusia modern yang tertipu. Mereka berusaha keras mencari kecintaan dari sesama manusia. Boleh jadi, mereka berhasil mendapatkan cinta tersebut. Tetapi keberhasilan itu hanyalah sementara. Dalam khazanah tabligh Indonesia, selalu ada mubaligh populer yang muncul ke permukaan dan memperoleh cinta dari jutaan umat. Namun sedikit demi sedikit, ia akan tenggelam dan ditinggalkan oleh umatnya. Kita tak akan pernah bisa dicintai secara terus menerus oleh sesama manusia.
    Demikian pula halnya dengan para artis; mereka berusaha untuk mendapatkan cinta fans mereka. Mereka mengatur tingkah laku dan penampilan agar sesuai dengan selera pasar. Tetapi pada akhirnya, mereka pun akan mendapatkan kekecewaan yang mendalam ketika para fans beralih untuk mencintai artis lain yang lebih muda dan lebih cantik. Penderitaan manusia modern diakibatkan oleh keinginan untuk dicintai sesama manusia. Akibatnya, kita akan dirundung oleh kekecewaan demi kekecewaan.

    Sebagaimana dikatakan oleh Erick Fromm, yang bisa dilakukan untuk menyembuhkan penyakit itu adalah dengan belajar mencintai. Kebahagiaan hidup kita tergantung kepada apa yang kita cintai. Kebahagiaan tak dapat diperoleh dengan dicintai. Akan tetapi di dalam wacana pengetahuan modern, kita menemukan sedikit sekali ada literatur yang berisi pelajaran untuk mencintai. Buku-buku mutakhir mengajarkan kita akan kiat-kiat untuk dicintai. Datanglah ke sebuah toko buku, Anda akan menemukan banyak sekali buku yang ditulis yang berisi tentang kiat-kiat agar dicintai oleh lawan jenis, atasan, atau rekan-rekan di tempat kerja.
    Selama ini kita diajari bahwa proses mencintai itu bukanlah proses pembelajaran, melainkan proses "kecelakaan". Kita mengenal istilah "jatuh cinta" atau fall in love, bukannya "belajar mencinta" atau learn to love. Disebut "jatuh" karena kita menganggap mencintai sebagai suatu kecelakaan yang tidak direncanakan sebelumnya.

    Hukum dan Pembangunan
    BAB I
    PENDAHULUAN

    A. Latar belakang

    Indonesia merupakan Negara yang memiliki masyarakat yang pluralistik dan memiliki beragam adat dan kebudayaan membuat eksistensi hukum menjadi semakin diutamakan dalam menciptakan aturan-aturan yang dapat diterima serta adil bagi seluruh rakyat Indonesia.
    Sedikit flashback pada zaman orde baru tidak banyak aturan hukum yang memihak kepada rakyat diciptakan, tetapi lebih banyak aturan hukum yang melindungi kepentingan penguasa dan pengusaha. Akibat dari politik pembangunan sehingga menimbulkan ketimpangan antara pemabangunan ekonomi dan pembangunan hukum.
    Pembangunan hukum selama masa Orde Baru digunakan sebagai alat penopang dan pengaman pembangunan nasional yang secara kasar telah direduksi hanya sebagai proses pertumbuhan ekonomi semata. Pranata-pranata hukum di masa tersebut lebih banyak dibangun dengan tujuan sebagai sarana legitimasi kekuasaan pemerintah, pemerintah dan aparatnya memilik kekuasaan mutlak, bukan hanya dalam mengelola dan mengarahkan tujuan pembangunan, tetapi juga memiliki kekuasaan dalam mengatur kehidupan social, budaya dan politik bangsa Indonesia. Hukum hanya dijadikan sebagai sarana untuk memfasilitasi pertumbuhan ekonomi, dan sebagai sarana untuk memfasilitasi proses rekayasa social.
    Untuk itu eksistensi hukum saat ini di Indonesia diharapkan dapat mewujudkan pembangunan yang berkesinambungan sehingga dapat mewujudkan tujuan bernegara yakni:
    1. untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah terjadinya konflik, negara harus melaksanakan penertiban, menjadi stabilisator;
    2. mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;
    3. pertahanan, menjaga kemungkinan serangan dari luar;
    4. menegakkan keadilan, melalui badan-badan pengadilan
    Tujuan di atas hanya dapat terwujud jika pembangunan di Indonesia terlaksana dengan baik dari berbagai aspek terutama pembangunan ekonomi dan pendidikan, tentunya jika aturan-aturan yang ada tidak inkonsistensi satu sama lain.

    B. Rumusan Masalah

    Adapun rumusan masalah pada makalah ini yaitu:
    1. Bagaimana peran Hukum dalam mewujudkan pembangunan nasional?
    2. Bagaimana permasalahan pembangunan dalam kaitannya dengan sistem hukum di Indonesia dan pemecahan masalah sehingga menciptakan pembangunan yang berkesinambungan?

    BAB II 
    PEMBAHASAN

    A. Pengertian Hukum dan Pembangunan

    A.1. Hukum
    Hukum merupakan seperangkat kaidah,norma serta nilai-nilai yang tercermin dalam masyarakat yang menentukan apa yang boleh dan yang tidak dibolehkan untuk dilaksanakan. Dalam pandangan Prof.Achmad Ali (Menguak Tabir Hukum, 30) hukum dimanifestasikan dalam wujud:
    1. Hukum sebagai kaidah (hukum sebagai sollen); dan
    2. Hukum sebagai kenyataan (hukum sebagai sein).
    Selanjutnya beliau menambahkan bahwa yang utama adalah hukum sebagai kenyataan dimana memuat keseluruhan kaidah social yang diakui berlakunya oleh otoritas tertinggi yang ada dalam masyarakat tersebut. Oleh karena itu definisi hukum menurut Prof. Achmad Ali yaitu: “Hukum adalah seperangkat kaidah atau ukuran yang tersusun dalam suatu sistem yang menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh manusia sebagai warga dalam kehidupan bermasyarakatnya. Hukum tersebut bersumber baik dari masyarakat sendiri maupun dari sumber lain yang diakui berlakunya oleh otoritas tertinggi dalam masyarakat tersebut, serta benar-benar diberlakukan oleh warga masyarakat (sebagai satu keseluruhan) dalam kehidupannya. Jika kaidah tersebut dilanggar akan memberikan kewenangan bagi otoritas tertinggi untuk menjatuhkan sanksi yang sifatnya eksternal.” Berdasarkan pandangan di atas maka kita dapat menggambarkan bagaimana hukum itu menjadi sangat penting untuk mengatur tatanan kehidupan bernegara. Akan tetapi hal tersebut dirasa tidak mudah ketika kita mengkaji hukum itu dalam kenyataanya di masyarakat. Prof.Mochtar Kusumaatmadja, dalam bukunya yang berjudul Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangungan Nasional yang dikutip dalam buku Prof.Achmad Ali (Menguak Tabir Hukum, 47): “kesulitan dalam menggunakan hukum sebagai suatu alat untuk mengadakan perubahan-perubahan masyarakat ialah harus sangat berhati-hati agar tidak timbul kerugian bagi masyarakat.” Oleh karena itu kajian hukum sebagai kenyataan dalam masyarakat memiliki persoalan yang lebih kompleks karena melibatkan keseluruhan aspek lain dari kehidupan manusia. Jika demikian bagaimana hukum bisa diketahui berhasil atau tidak dalam suatu masyarakat. Tentunya harus diketahui dulu indikatornya. Prof.Achmad Ali ( Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan, 236) menjelaskan bahwa keberhasilan hukum indikatornya adalah mampu tidaknya hukum mewujudkan “harmonisasi” di antara warga masyarakat, dan ketika harmonisasi telah terwujud, maka itu dianggap perwujudan dari ide keadilan, juga kedamaian senantiasa melahirkan kemanfaatan bagi masyarakat sebagai suatu totalitas. A.2. Pembangunan Pembangunan adalah semua proses perubahan yang dilakukan melalui upaya-upaya secara sadar dan terencana. Beberapa ahli di bawah ini memberikan definisi tentang pembangunan,1 yakni:
    • (Riyadi dan Deddy Supriyadi Bratakusumah, 2005). Portes (1976) mendefenisiskan pembangunan sebagai transformasi ekonomi, sosial dan budaya. Pembangunan adalah proses perubahan yang direncanakan untuk memperbaiki berbagai aspek kehidupan masyarakat.
    • (Johan Galtung) Pembangunan merupakan suatu upaya untuk memenuhan kebutuhan dasar manusia, baik secara individual maupun kelompok, dengan cara-cara yang tidak menimbulkan kerusakan, baik terhadap kehidupan sosial maupun lingkungan sosial.
    • (Nugroho dan Rochmin Dahuri, 2004) Pembangunan dapat diartikan sebagai `suatu upaya terkoordinasi untuk menciptakan alternatif yang lebih banyak secara sah kepada setiap warga negara untuk me­menuhi dan mencapai aspirasinya yang paling manusiawi.
    • Siagian (1994) memberikan pengertian tentang pembangunan sebagai “Suatu usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan dan per­ubahan yang berencana dan dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah, menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa (nation building)”.

    B. Hakekat Hukum dan Pembangunan

    Penegasan yang dikemukakan oleh Prof.Achmad Ali (Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan, 207) bahwa hakikat hukum merupakan hubungan timbal balik dari tiga komponen yakni struktur, substansi, dan kultur hukum serta tambahan unsur oleh beliau yakni profesionalisme dan kepemimpinan yang saling terkait dengan fungsi dan tujuan hukum. ketika komponen tersebut dipisahkan satu sama lain maka munculah istilah “penyakit hukum” dan inilah ciri kegagalan hukum. Oleh karena itu dengan penyatuan komponen-komponen tersebut hukum Timur yang diwakili salah satunya oleh Jepang bertujuan untuk menghasilkan putusan yang bersifat “win win solution” dan berbeda proses hukum Barat yang sifatnya “win or lose” di antara pihak yang terlibat dalam suatu proses hukum. Lalu bagaimana hakikat pembangunan hukum di Indonesia?

    Drs. M. Sofyan Lubis, SH. (Persepsi Hukum dan Pembangunan, artikel hukum) beliau menyimpulkan bahwa hakikat Pembangunan Hukum adalah bagaimana merubah perilaku manusia ke arah kesadaran dan kepatuhan hukum terhadap nilai-nilai yang hidup dan diberlakukan dalam masyarakat. Tegasnya membangun perilaku manusia dan masyarakat harus di dalam konteks kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara dimana mereka mengerti dan bersedia menjalankan kewajiban hukumnya sebagai warganegara dan mengerti tentang bagaimana menuntut hak-hak yang dijamin secara hukum dalam proses hukum itu sendiri. Dalam konteks ini jelas pembangunan tidak dapat dipisahkan dari kesadaran dan kepatuhan manusia atau masyarakat terhadap nilai-nilai hukum. Pembangunan hukum harus dilakukan secara simultan dengan perencanaan pembangunan lainnya yang dilaksanakan dalam proses perencanaan pembangunan suatu bangsa secara global, karena sasaran akhir (goal end) perencanaan pembangunan adalah “prilaku manusia” yang mematuhi nilai-nilai pembangunan itu sendiri. Pembangunan hukum harus dilakukan secara simultan dan sinergi dengan aspek pembangunan lainnya. Tanpa seperti itu ia menjadi utopia, sehingga hukum hanya bisa dipatuhi oleh masyarakat di dalam system pemerintahan yang otoriter.

    C. Peran Hukum dalam pembangunan Nasional serta permasalahan pembangunan di Indonesia

    C.1 Peran hukum dalam pembangunan nasional
    Pembangunan yang komprehensif bukan hanya memperhatikan hanya dari aspek ekonominya saja melainkan juga harus memperhatikan hak-hak azasi manusia, keduanya tidak dalam posisi yang berlawanan, dan dengan demikian pembangunan akan mampu menarik partisipasi masyarakat. Hal ini menjadi bertambah penting karena bangsa kita berada dalam era globalisasi, artinya harus bersaing dengan bangsa-bangsa lain. Hukum yang kondusif bagi pembangunan sedikitnya mengandung lima kwalitas : stability, predictability, fairness, education, dan kemampuan meramalkan adalah prasyarat untuk berfungsinya sistim ekonomi. Perlunya predictability sangat besar di negara-negara dimana masyarakatnya untuk pertama kali memasuki hubungan-hubungan ekonomi melampaui lingkungan social tradisionil mereka. Stabilitas juga berarti hukum berpotensi untuk menjaga keseimbangan dan mengakomodasi kepentingan-kepentingan yang saling bersaing. Aspek keadilan (fairness) seperti persamaan di depan hukum, standar sikap pemerintah, adalah perlu untuk memelihara mekanisme pasar dan mencegah birokrasi yang berkelebihan.

    C.2 Permasalahan Pembangunan di Indonesia terkait Masalah Hukum
    Pada dasarnya pembangunan hukum mempunyai makna bahwa adanya pembuatan pembaharuan terhadap materi-materi hukum agar dapat sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat sekarang. Akan tetapi pada kenyataannya ada saja materi-materi hukum yang tidak sesuai dengan kabutuhan masyarakat. Hal tersebut tidak bisa dipungkiri berhubung Indonesia merupakan Negara dengan penduduk yang terbilang banyak dan memiliki ragam budaya di setiap daerah. Tentunya hal tersebut berkaitan juga dengan adat dan budaya yang masih melekat erat. Namun demikian yang menjadi inti dari permasalahan sistem hukum di Indonesia adalah berkaitan dengan substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Substansi Hukum (Legal Substance) Pembenahan substansi hukum merupakan upaya menata kembali materi hukum melalui peninjauan dan penataan kembali peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan tertib perundang-undangan dengan memperhatikan asas umum dan hirarki perundang-undangan dan menghormati serta memperkuat kearifan lokal dan hukum adat untuk memperkaya sistem hukum dan peraturan melalui pemberdayaan yurisprudensi sebagai bagian dari upaya pembaruan materi hukum nasional. Struktur Hukum (Legal Structure) Pembenahan terhadap struktur hukum lebih difokuskan pada penguatan kelembagaan dengan meningkatkan profesionalisme hakim dan staf peradilan serta kualitas sistem peradilan yang terbuka dan transparan; menyederhanakan sistem peradilan, meningkatkan transparansi agar peradilan dapat diakses oleh masyarakat dan memastikan bahwa hukum diterapkan dengan adil dan memihak pada kebenaran; memperkuat kearifan lokal dan hukum adat untuk memperkaya sistem hukum dan peraturan melalui pemberdayaan yurisprudensi sebagai bagian dari upaya pembaruan materi hukum nasional.
    Dalam kaitannya dengan pembenahan struktur hukum ini, langkah-langkah yang diterapkan adalah:
    • Menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat pada sistem hukum dan kepastian hukum.
    • Penyelenggaraan proses hukum secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan (akuntabilitas).
    • Pembenahan dan peningkatan sumber daya manusia di bidang hukum.
    Budaya Hukum (Legal Culture)
    Unsur yang ketiga dalam arah kebijakan sistem hukum nasional adalah meningkatkan budaya hukum antara lain melalui pendidikan dan sosialisasi berbagai peraturan perundang-undangan. Hal ini bertujuan untuk menumbuhkan kembali budaya hukum yang sepertinya semakin terdegradasi. Apatisme dan menurunnya tingkat appresiasi masyarakat pada hukum dewasa ini sudah sangat mengkhawatirkan, maraknya kasus main hakim sendiri, pembakaran para pelaku kriminal, pelaksanaan sweeping oleh sebagian anggota masyarakat bahkan di depan aparat penegak hukum merupakan gambaran nyata semakin menipisnya budaya hukum masyarakat. Sehingga konsep dan makna hukum sebagai instrumen untuk melindungi kepentingan individu dan sosial hampir sudah kehilangan bentuknya yang berdampak pada terjadinya ketidakpastian hukum melalui proses pembenaran perilaku salah dan menyimpang bahkan hukum sepertinya hanya merupakan instrumen pembenar bagi ”perilaku salah”, seperti sweeping yang dilakukan oleh kelompok massa, oknum aparat yang membacking orang atau kelompok tertentu, dan lain sebagainya. Tingkat kesadaran masyarakat terhadap hak, kewajibannya, dan hukum sangat berkaitan dengan (antara lain) tingkat pendidikan dan proses sosialisasi terhadap hukum itu sendiri. Di lain pihak kualitas, profesionalisme, dan kesadaran aparat penegak hukum juga merupakan hal mutlak yang harus dibenahi. Walaupun tingkat pendidikan sebagian masyarakat masih kurang memadai, namun dengan kemampuan dan profesionalisme dalam melakukan pendekatan dan penyuluhan hukum oleh para praktisi dan aparatur ke dalam masyarakat, sehingga pesan yang disampaikan kepada masyarakat dapat diterima secara baik dan dapat diterapkan apabila masyarakat menghadapi berbagai persoalan yang terkait dengan hak dan kewajibannya serta bagaimana menyelesaikan suatu permasalahan sesuai dengan jalur hukum yang benar dan tidak menyimpang.

    BAB III
    PENUTUP

    A. Kesimpulan

    Dari pembahasan sebelumnya maka tim penyusun dapat menyimpulkan:
    1. Bahwa Hukum merupakan pilar utama yang memiliki peran sangat penting dalam pembangunan nasional. Hal ini tentunya pada tataran kondusif tidaknya hukum yang berlaku. Indikator yang menentukan hukum itu kondusif adalah manakala memenuhi lima kulalitas yakni stability, predictability, fairness, education, dan kemampuan meramalkan adalah prasyarat untuk berfungsinya sistim ekonomi. Perlunya predictability sangat besar di negara-negara dimana masyarakatnya untuk pertama kali memasuki hubungan-hubungan ekonomi melampaui lingkungan social tradisionil mereka. Stabilitas juga berarti hukum berpotensi untuk menjaga keseimbangan dan mengakomodasi kepentingan-kepentingan yang saling bersaing. Aspek keadilan (fairness) seperti persamaan di depan hukum, standar sikap pemerintah, adalah perlu untuk memelihara mekanisme pasar dan mencegah birokrasi yang berkelebihan
    2. Inti dari permasalahan sistem hukum di Indonesia adalah berkaitan dengan substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum.
      • Substansi Hukum (Legal Substance)
      • Pembenahan substansi hukum merupakan upaya menata kembali materi hukum melalui peninjauan dan penataan kembali peraturan perundang-undangan.
      • Struktur Hukum (Legal Structure)
      • Pembenahan terhadap struktur hukum lebih difokuskan pada penguatan kelembagaan dengan meningkatkan profesionalisme hakim dan staf peradilan.
      • Budaya Hukum (Legal Culture)
      • Unsur yang ketiga dalam arah kebijakan sistem hukum nasional adalah meningkatkan budaya hukum antara lain melalui pendidikan dan sosialisasi berbagai peraturan perundang-undangan. Hal ini bertujuan untuk menumbuhkan kembali budaya hukum yang sepertinya semakin terdegradasi.
      • Tingkat kesadaran masyarakat terhadap hak, kewajibannya, dan hukum sangat berkaitan dengan (antara lain) tingkat pendidikan dan proses sosialisasi terhadap hukum itu sendiri.

    B. Saran

    Pembangunan yang merupakan indikator “hidupnya” sebuah Negara hanya akan bermanfaat bagi masyarakat jika ada aturan yang menjadi landasan utama. Aturan tersebut pun bisa berjalan lancar jika masyarakat ikut berpartisipasi di dalamnya. Tentunya hal ini membutuhkan sosialisasi yang dilakukan secara terus menerus mengingat budaya yang beragam di Indonesia. Harapan tim penyusun pemerintah lebih memperhatikan aspek kebudayaan dalam membentuk suatu aturan yang menunjang pembangunan yang berkesinambungan.

    Eksistensi KPK
    BAB I
    PENDAHULUAN

    A. Latar belakang

    Indonesia sebagai Negara berkembang memiliki potensi yang luar biasa untuk menjadi Negara paling maju dan makmur di dunia. Potensi itu dapat kita lihat dari kekayaan alam yang berlimbah di beribu-ribu pulau yang ada di Negara ini.
    Potensi yang cukup besar ini akan lebih dan dapat memberi kontribusi bagi dunia jika didukung oleh sumber daya manusia yang handal dan inovatif dalam mengembangkan ide-ide yang dapat menjadikan Indonesia sebagai Negara yang diakui dunia. Tentu saja banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan untuk menuju cita-cita tersebut mulai dari aspek ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum menjadi indikator utama makmurnya suatu bangsa.
    Hal di atas didukung oleh teori yang dikemukakan oleh Talcott Parsons yang lebih dikenal dengan sebutan Sibernetika Talcott Parson (Talcott Parson’s Cybernetics) tentang empat subsistem yang menjalankan fungsi utama dalam kehidupan masyarakat[1] :
    1. Fungsi adaptasi (adaptation) dilaksanakan oleh subsistem ekonomi. Misalnya dengan melaksanakan produksi dan distribusi barang dan jasa.
    2. Fungsi pencapaian tujuan (goal attainment) dilaksanakan oleh subsistem politik. Misalnya melaksanakan distribusi distribusi kekuasaan dam memonopoli unsur paksaan yang sah (negara).
    3. Fungsi integrasi (integration) dilaksanakan oleh subsistem hukum dengan cara mempertahankan keterpaduan antara komponen yang beda pendapat/konflik untuk mendorong terbentuknya solidaritas sosial.
    4. Fungsi mempertahankan pola dan struktur masyarakat (lattent pattern maintenance) dilaksanakan oleh subsistem budaya menangani urusan pemeliharaan nilai-nilai dan norma-norma budaya yang berlaku dengan tujuan kelestarian struktur masyarakat dibagi menjadi subsistem keluarga, agama dan pendidikan.
    Keberadaan hukum atau posisi yang ditempati oleh hukum itu sendiri adalah mencakup keseluruhan bidang-bidang lain sebagai induk yang mengatur segala aspek kehidupan.
    Dengan demikian akan terpadu pola yang ideal yang akan mendukung majunya suatu bangsa dan diakui di mata dunia.
    Jika paparan sebelumnya merupakan das idea maka mari kita melihat kondisi kekinian yang terjadi di Negara kita tercinta. Dari segala aspek yang dikemukakan oleh talcott parsons, hukum merupakan bentuk representative yang tertinggi dalam mewujudkan tatanan berbangsa dan bernegara. Hal ini tentu sejalan dengan Negara kita sebagai Negara hukum.
    Indonesia merupakan Negara hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral yang terkandung dalam amanah pancasila dan UUD 1945. Kegigihan Indonesia dalam menegakkan hukum terlihat di era reformasi yang mampu meruntuhkan kekuasaan Soeharto sebagai bapak orde baru yang dikenal otoriter dalam memimpin bangsa. Praktek KKN korupsi,kolusi dan nepotisme menjadi penyakit dan momok yang menakutkan bagi rakyat Indonesia. Runtuhnya kekuasaan oerde baru ditandai lahirnya era baru dan munculnya cahaya terang dalam system hukum kita.
    Namun harapan tetaplah harapan, pergantian kekuasaan tidaklah berpengaruh besar dalam memberantas tindakan melawan hukum. Praktek KKN terus meraja lela dari tahun ke tahun, kecurangan pemilu tetap menjadi trending topic yang melanglangbuana di negeri ini.
    Hingga lahirlah komisi yang diharapkan dapat memberantas tindak pidana korupsi maupun praktek KKN lainnya. KPK yang singkatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi lahir atas ketidak percayaan dan ketidakgigihan penegak hukum yang ada seperti kejaksaan dan kepolisian. Tentu hal ini sah-sah saja dibentuk karena korupsi tidak lagi dipandang sebagai kejahatan biasa namun telah menjadi kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan dibutuhkan lembaga yang luar biasa pula dalam menangani hal ini. Tidak mengherankan jika hingga hari ini Indonesia masih terjebak dalam suatu kondisi sosial ekonomi dan politik yang memprihatinkan. Indikasinya bisa dilihat dari deretan angka kemiskinan yang timbul, besarnya tingkat pengangguran, rendahnya indeks sumber daya manusia Indonesia, serta rendahnya kualitas demokrasi.
    Dalam pelaksanaannya KPK yang memiliki kewenangan penuh untuk menangkap dan menyelidiki sampai pada penuntutan kasus tindak pidana korupsi. Tidak dapat kita pungkiri dengan kewenangan itu pula, KPK menjadi mimpi buruk bagi para pejabat dan elit politik yang korupsi. Karena KPK dapat menangkap para pelaku korupsi yang telah dicurigai kapanpun dan dimana pun. Sesuatu yang tak terelakkan terjadi bahwa kewenangan yang sama dimiki juga oleh POLRI dan penuntutan oleh Kejaksaan. Tentu dalam penerapannya terjadi dualisme kewenangan dalam memberantas korupsi. Oleh karena itu sikap pemerintah sangat dibutuhkan sebagai penengah bagi sesama lembaganya.
    Kegigihan KPK yang membanggakan pada akhirnya mendapat respon “miring” dari elite politik terutama anggota DPR sebagai pembuat Undang-undang. Melihat kewenangan KPK sedemikian dahsyatnya, isu-isu yang berkembang belakangan ini memperlihatkan keinginan DPR untuk memangkas kewenangan KPK melalui revisi Undang-Undang KPK. Hal tersebut dimanfaatkan akibat terjadinya kasus korupsi pengadaan simulator sim yang melibatkan petinggi POLRI dimana kedua lembaga baik POLRI maupun KPK bersikukuh untuk mengambil alih penangan kasus tersebut. Niat DPR bisa saja dilakukan dengan kewenangannya yang berkaitan dengan undang-undang. Meskipun saat ini niat tersebut tidak tereaslisasi akibat gejolak yang terjadi dalam masyarakat yang mendukung KPK untuk terus menunjukkan taji kehebatannya dalam memberantas korupsi akan tetapi di lain waktu hal yang sama bisa saja dilakukan oleh DPR. Hal inipula yang menjadikan penulis termotivasi menuangkan ide dalam tulian sebagaimana judul makalah ini yaitu Pengadopsian KPK ke dalam UUD 1945 Sebagai Organ Konstitusi Dalam Upaya Penguatan Lembaga Negara Berbasis Kehakiman.

    B. Rumusan masalah

    Adapun masalah yang penulis rumuskan dalam makalah ini yaitu:
    1. Bagaimana upaya penguatan kewenangan KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia?
    2. Bagaimana langkah pemerintah dalam menangani dualisme kewenangan antar lembaga kehakiman?

    C. Tujuan

    Tujuan dari penulisan ini pada umumnya untuk menambah pengetahuan seputar studi ilmu hukum dan khususnya untu mengetahu hal-hal berikut
    1. Mengetahui upaya penguatan kewenagan KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia
    2. Mengetahui langkah pemerintah dalam menangani dualism kewenangan antar lembaga kehakiman.

    BAB II
    TINJAUAN PUSTAKA

    A. Lembaga Negara Bantu

    Salah satu hasil dari Perubahan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Negara RI Tahun 1945) adalah beralihnya supremasi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menjadi supremasi konstitusi. Akibatnya, MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara karena semua lembaga negara didudukkan sederajat dalam mekanisme checks and balances. Sementara itu, konstitusi diposisikan sebagai hukum tertinggi yang mengatur dan membatasi kekuasaan lembaga-lembaga negara. Perkembangan konsep trias politica juga turut memengaruhi perubahan struktur kelembagaan di Indonesia. Di banyak negara, konsep klasik mengenai pemisahan kekuasaan tersebut dianggap tidak lagi relevan karena tiga fungsi kekuasaan yang ada tidak mampu menanggung beban negara dalam menyelenggarakan pemerintahan.
    Untuk menjawab tuntutan tersebut, negara membentuk jenis lembaga negara baru yang diharapkan dapat lebih responsif dalam mengatasi persoalan aktual negara. Maka, berdirilah berbagai lembaga negara bantu dalam bentuk dewan, komisi, komite, badan, ataupun otorita, dengan masing-masing tugas dan wewenangnya. Beberapa ahli tetap mengelompokkan lembaga negara bantu dalam lingkup eksekutif, namun ada pula sarjana yang menempatkannya tersendiri sebagai cabang keempat kekuasaan pemerintahan.
    Dalam konteks Indonesia, kehadiran lembaga negara bantu menjamur pascaperubahan UUD Negara RI Tahun 1945. Berbagai lembaga negara bantu tersebut tidak dibentuk dengan dasar hukum yang seragam. Beberapa di antaranya berdiri atas amanat konstitusi, namun ada pula yang memperoleh legitimasi berdasarkan undang-undang ataupun keputusan presiden. Salah satu lembaga negara bantu yang dibentuk dengan undang-undang adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini di dasarkan kepada landasan ideology dan kontitusional Negara yaitu Pancasila dan UUD 1945 yang bangun atas kreativitas bangsa sendiri[2]
    Seiring berkembangnya ide-ide mengenai kenegaraan, masyarakat semakin berkembang menghendaki negara memiliki struktur organisasi yang lebih responsif terhadap tuntutan mereka. Terwujudnya efektivitas dan efisiensi baik dalam pelaksanaan pelayanan publik maupun dalam pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan juga menjadi harapan masyarakat yang ditumpukan kepada negara. Perkembangan tersebut memberikan pengaruh terhadap struktur organisasi negara, termasuk bentuk serta fungsi lembaga-lembaga negara. Sebagai jawaban atas tuntutan perkembangan tersebut, berdirilah lembaga-lembaga negara baru yang dapat berupa dewan (council), komisi (commission), komite (committee), badan (board), atau otorita (authority).
    Dalam konteks Indonesia, kecenderungan munculnya lembaga-lembaga negara baru terjadi sebagai konsekuensi dilakukannya perubahan terhadap UUD Negara RI Tahun 1945. Lembaga-lembaga baru itu biasa dikenal dengan istilah state auxiliary organs atau state auxiliary institutions yang dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai lembaga negara bantu dan merupakan lembaga negara yang bersifat sebagai penunjang.
    Salah satu lembaga negara bantu yang dibentuk pada era reformasi di Indonesia adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga ini dibentuk sebagai salah satu bagian agenda pemberantasan korupsi yang merupakan salah satu agenda terpenting dalam pembenahan tata pemerintahan di Indonesia.

    B. POLRI, KEJAKSAAN dan KPK Sebagai Lembaga Negara

    Lembaga negara terkadang disebut dengan istilah lembaga pemerintahan, lembaga pemerintahan non-departemen, atau lembaga negara saja. Ada yang dibentuk berdasarkan atau karena diberi kekuasaan oleh UUD, ada pula yang dibentuk dan mendapatkan kekuasaannya dari UU, dan bahkan ada pula yang hanya dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden. Hirarki atau ranking kedudukannya tentu saja tergantung pada derajat pengaturannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Lembaga negara yang diatur dan dibentuk oleh UUD merupakan organ konstitusi, sedangkan yang dibentuk berdasarkan UU merupakan organ UU, sementara yang hanya dibentuk karena keputusan presiden tentunya lebih rendah lagi tingkatan dan derajat perlakuan hukum terhadap pejabat yang duduk di dalamnya. Demikian pula jika lembaga dimaksud dibentuk dan diberi kekuasaan berdasarkan Peraturan Daerah, tentu lebih rendah lagi tingkatannya.
    Dalam naskah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, organ-organ yang dimaksud, ada yang disebut secara eksplisit namanya, dan ada pula yang disebutkan eksplisit hanya fungsinya. Ada pula lembaga atau organ yang disebut bahwa baik namanya maupun fungsi atau kewenangannya akan diatur dengan peraturan yang lebih rendah.
    Lembaga-lembaga negara yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang tidak secara eksplisit disebut dalam Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 menentukan[3],

    “Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.”

    Artinya, selain Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, serta Komisi Yudisial dan kepolisian negara yang sudah diatur dalam UUD 1945, masih ada badan-badan lainnya yang jumlahnya lebih dari satu yang mempunyai fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. Badan-badan lain yang dimaksud itu antara lain adalah Kejaksaan Agung yang semula dalam rancangan Perubahan UUD 1945 tercantum sebagai salah satu lembaga yang diusulkan diatur dalam Bab tentang Kekuasaan Kehakiman, tetapi tidak mendapat kesepakatan, sehingga pengaturannya dalam UUD 1945 ditiadakan.
    Namun karena yang disebut dalam Pasal 24 ayat (3) tersebut di atas adalah badan-badan, berarti jumlahnya lebih dari satu. Artinya, selain Kejaksaan Agung, masih ada lagi lembaga lain yang fungsinya juga berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, yaitu yang menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan. Lembaga-lembaga dimaksud misalnya adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham), Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), dan sebagainya. Lembaga-lembaga ini, seperti halnya Kejaksaan Agung, meskipun tidak secara eksplisit disebut dalam UUD 1945, tetapi sama-sama memiliki constitutional importance dalam sistem konstitusional berdasarkan UUD 1945.
    Dari ketentuan di atas jelas bahwa kita tidak dapat membanding-bandingkan ketiga lembaga yakni Polri, Kejaksaan dan KPK mengingatketiganya Polri lahir secara eksplisit dalam UUD 1945 sedangkan Kejaksaan dan KPK diatur oleh Undang-undang.
    Begitupun dengan kinerja ketiga lembaga ini, tidak pantas untuk disbanding-bandingkan. Hal ini pula pernah diungkapkan oleh Achmad ali yang menyatakan[4]
    “ pendapat yang membandingkan kinerja KPK dan kinerja Kepolisian serta Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi dimana kesimpulan dari yang membuat pernyataan itu bahwa KPK lebih baik kinerjanya adalah perbandingan yang tidak proporsional”
    Menurut Achmad ali membuat perbandingan haruslah proporsional dan variabelnya pun harus sama.
    Lalu bagaimana jika terjadi ketimpangan antar lembaga dan memperebutkan kasus yang sama dengan mendasarkan pada kewenangan yang diemban masing-masing lembaga? Hal ini akan dijeleskan pada sub bab selanjutnya.

    C. Distribusi Kewenangan Penyelidikan dan Penyidikan Dalam Sistem Peradilan Pidana Korupsi

    Berdasarkan Pasal 6 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik adalah setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia dan/atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
    Kewenangan penyidik menurut Pasal 7 KUHAP adalah:
    • menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
    • melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;
    • menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
    • melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan;
    • melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
    • mengambil sidik jari dan memotret seorang;
    • memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
    • mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
    • mengadakan penghentian penyidikan;
    • mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
    Jadi, penyidik polri dapat melakukan penyidikan semua tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi.
    Selain penyidik Polri dan penyidik PNS, kejaksaan juga mempunyai kewenangan untuk melakukan penyidikan sebagaimana diatur dalam UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan). Akan tetapi, berdasarkan Pasal 30 UU Kejaksaan, kejaksaan berwenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
    Kewenangan kejaksaan terkait korupsi ini selain diberikan oleh UU Kejaksaan juga diberikan oleh UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Dalam Penjelasan Umum UU Kejaksaan lebih lanjut dijelaskan bahwa kewenangan kejaksaan untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu dimaksudkan untuk menampung beberapa ketentuan undang-undang yang memberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk melakukan penyidikan. Jadi, kewenangan kejaksaan untuk melakukan penyidikan dibatasi pada tindak pidana tertentu yaitu yang secara spesifik diatur dalam UU.
    Selain pihak polri dan kejaksaan, kewenangan melakukan penyidikan tindak pidana korupsi juga dimiliki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tugas KPK menurut Pasal 6 UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yaitu:
    1. koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
    2. supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
    3. melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
    4. melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi;
    5. dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
    Wewenang KPK terkait dengan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi adalah terhadap tindak pidana korupsi yang (Pasal 11 UU KPK):
    1. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara Negara;
    2. mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau.
    3. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
    Jadi, yang berwenang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi di Indonesia adalah penyidik Polri, Kejaksaan dan KPK.
    Sebagaimana pada pemaparan sebelumnya bahwa tidak etis lembaga penegak hukum bersiteru dalam menegakkan hukum. Justru harus bersatu sebagai upaya peningkatan kredibilitas masing-masing lembaga.
    Oleh karena itu pemerintah turun tangan dalam hal ini Presiden RI Susilo Bambang Yudoyono untuk membuat perjanjian MoU Antara KPK, Kejaksaan, dan Polri terkait kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan tanggal 29 Maret 2012, yaitu:
    Dalam hal PARA PIHAK melakukan penyelidikan pada sasaran yang sama, untuk menghindari duplikasi penyelidikan maka penentuan instansi yang mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti penyelidikan adalah instansi yang lebih dahulu mengeluarkan surat perintah penyeledikan atau atas kesepakatan PARA PIHAK.
    Penyelidikan yang dilakukan pihak kejaksaan dan pihak POLRI diberitahukan kepada pihak KPK, dan perkembangannya diberitahukan kepada pihak KPK paling lama 3 (tiga) bulan sekali.
    Pihak KPK menerima rekapitulasi penyampain bulanan atas kegiatan penyelidikan yang dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan dan pihak Polri.
    Penyelidikan dan penyidikan tindak pidan korupsi oleh salah satu pihak dapat dialihkan ke pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan terlebih dahulu dilakukan gelar perkara yang dihadiri oleh PARA PIHAK, yang pelaksanaannya dituangkan dalam Berita Acara.

    D. Intervensi DPR terhadap Kewenangan KPK

    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan lembaga Negara yang termaktub dalam UUD 1945 dengan tugas dan wewenang sebagai pembuat Undang-undang. Bukan hanya itu, undang-undang yang berlaku bahkan dapat direvisi jika dipandang tidak sesuai dengan konstitusi atau melanggar konstitusi.
    Isu hangat akhir-akhir ini adalah keinginan DPR merevisi UU KPK karena dipandang terlalu jauh dan melanggar ketentuan perundang-undangan. DPR secara tidak langsung ingin “memangkas” kewenangan KPK dalam hal ini tentang wewenang melakukan penuntutan dan sebagainya. Keinginan merevisi UU KPK mendapat reaksi keras dari rakyat Indonesia karena dianggap melemahkan kewenangan KPK dan kembali kecara klasik yakni menyerahkan penuntutan kepada kejaksaan.
    Berikut hal-hal yang akan direvisi oleh DPR terhadap UU KPK:
    1. Di UU KPK yang berlaku saat ini, kewenangan KPK adalah melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap kasus korupsi. Hendak direvisi DPR dengan menghilangkan kewenangan penuntutan dari KPK itu. Kewenangan penuntutan akan dikembalikan kepada Kejaksaan
    2. KPK boleh menghentikan perkara melalui Surat Penghentian Penyidikan (SP3). Selama ini di KPK tidak dikenal SP3
    3. Kewenangan KPK untuk menyadap dipersulit dan dibatasi. Di dalam draft revisi UU KPK tersebut diatur bahwa untuk melakukan penyadapan pimpinan KPK harus minta izin tertulis terlebih dulu kepada Ketua Pengadilan Negeri, paling lama 1 x 24 jam setelah penyadapan dimulai. Penyadapan tersebut paling lama berlangsung hanya 3 bulan, dengan perpanjangan hanya satu kali untuk masa yang sama
    4. KPK akan dipantau oleh sebuah Dewan Pengawas yang ditunjuk oleh DPR.
    Jika kita perhatikan keempat point di atas, maka jelas KPK akan menjadi lembaga pemberatasan korupsi yang diibaratkan sebagai “singa ompong”. Bagaimana mungkin bias sekuat sekarang jika kewenangan penyadapan harus meminta izin terlebih dahulu? Hal ini kan berpotensi menimbulkan kecurangan antara ketua pengadilan negeri dengan orang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Seperti yang dinyatakan oleh anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Hutabarat[5];
    "Korupsi dalam UU KPK adalah extraordinary crime jadi harus diberantas pula dengan cara extraordinary. Kalau mau menyadap saja harus izin ke sana-sini, ini sudah tidak benar. Gerindra mengajak semua pihak untuk melawan upaya pembonsaian KPK,".

    BAB III
    PEMBAHASAN

    A. Upaya Penguatan Kewenangan KPK dalam Memberantas Korupsi di Indonesia

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga anti korupsi paling berpengaruh di negeri Indonesia dan paling gigih dalam memberantas korupsi. Hal ini terbukti atas kasus-kasus yang menimpa sejumlah elite politik yang tidak maupun tertangkap tangan telah melakukan tindak pidana korupsi.
    Kekuatan yang dimiliki oleh KPK sangat tergantung oleh kewenangannya yang telah diatur dalam UU no.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Isu yang terjadi belakangan ini adalah bahwa DPR menginginkan untuk merevisi UU KPK dengan dalih menguatkan. Namun jika ditelususi lebih jauh hal-hal yang akan direvisi justru akan melemahkan kekuatan KPK. buktinya ada empat ketentuan yang ingin direvisi dalam UU KPK sebagai berikut:
    1. Di UU KPK yang berlaku saat ini, kewenangan KPK adalah melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap kasus korupsi. Hendak direvisi DPR dengan menghilangkan kewenangan penuntutan dari KPK itu. Kewenangan penuntutan akan dikembalikan kepada Kejaksaan
    2. KPK boleh menghentikan perkara melalui Surat Penghentian Penyidikan (SP3). Selama ini di KPK tidak dikenal SP3
    3. Kewenangan KPK untuk menyadap dipersulit dan dibatasi. Di dalam draft revisi UU KPK tersebut diatur bahwa untuk melakukan penyadapan pimpinan KPK harus minta izin tertulis terlebih dulu kepada Ketua Pengadilan Negeri, paling lama 1 x 24 jam setelah penyadapan dimulai. Penyadapan tersebut paling lama berlangsung hanya 3 bulan, dengan perpanjangan hanya satu kali untuk masa yang sama
    4. KPK akan dipantau oleh sebuah Dewan Pengawas yang ditunjuk oleh DPR.
    Keempat hal di atas bukan cara untuk menguatkan KPK melainkan untuk melemahkan kekuatan KPK yang telah ditunjukkan selama ini ke publik. Berbagai tokoh menginginkan agar UU KPK perlu direvisi untuk lebih menguatkan fungsi dan wewenang KPK dengan tidak memangkas fungsi dan kewenangan penyadapan serta penyidikan melainkan disempurnakan posisi KPK.
    Namun demikian ke depan potensi untuk memangkas kewenangan KPK oleh DPR masih sangat besar mngingat tugas dan wewenang DPR di bidang perundang-undangan. Oleh karena itu satu-satunya cara yang paling efektif dilakukan untuk mencegah praktek-praktek seperti ini, maka tidak ada jalan lain selain berupaya agar KPK dimasukkan di dalam Konstitusi Negara, UUD 1945 seperti halnya ICAC sebagai lembaga pemberantasan korupsi di Hongkong. Dengan diadopsinya KPK ke dalam Konstitusi, maka semua upaya tersebut tidak mungkin ada lagi.

    B. Langkah Pemerintah dalam Menangani Dualisme Kewenangan Antar Lembaga Kehakiman

    Kekisruhan yang terjadi akhir-akhir ini seputar KPK,POLRI dan Kejaksaan menyita banyak perhatian dari berbagai kalangan. Pasalnya terjadi “perebutan” penanganan korupsi kasus silmulator sim yang melibatkan petinggi POLRI. Hal tersebut terjadi lantaran masing-masing lembaga memiliki kewenangan yang sama dalam hal penyidikan. Berbagai upaya yang ditempuh untuk mencari jalan keluar namun tak kunjung selesai.
    Hal tersebut memaksakan sang penguasa negeri dalam hal ini Presiden Susilo Bambang Yudoyono mengambil alih permasalahan hingga ditempuh jalur damai.
    Sebelumnya, salah satu upaya yang dilakukan oleh beberapa pakar berkompeten menyarankan untuk dilakukannya uji materil dengan mengajukan permohonan sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN). SKLN dipandang sebagai solusi terakhir apabila Polri dan KPK tetap tidak bisa berkompromi, dan Presiden pun tidak bisa mengatasi. Namun langkah ini tidak disetujui oleh Mahfud MD sebagai Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi karena menurutnya SKLN hanya dapat dilakukan oleh lembaga Negara yang tercantum dalam UUD 1945 sementara KPK tidak disebutkan secara eksplisit sehingga jalur tersebut tidak dapat dilakukan.

    Oleh karena itu pemerintah mengambil langkah yang dianggap bijak yakni dengan melakukan MoU antara KPK, POLRI dan Kejaksaan.
    Isi dari MoU tersebut sebagai berikut:
    1. Dalam hal PARA PIHAK melakukan penyelidikan pada sasaran yang sama, untuk menghindari duplikasi penyelidikan maka penentuan instansi yang mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti penyelidikan adalah instansi yang lebih dahulu mengeluarkan surat perintah penyeledikan atau atas kesepakatan PARA PIHAK.
    2. Penyelidikan yang dilakukan pihak kejaksaan dan pihak POLRI diberitahukan kepada pihak KPK, dan perkembangannya diberitahukan kepada pihak KPK paling lama 3 (tiga) bulan sekali.
    3. Pihak KPK menerima rekapitulasi penyampain bulanan atas kegiatan penyelidikan yang dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan dan pihak Polri.
    4. Penyelidikan dan penyidikan tindak pidan korupsi oleh salah satu pihak dapat dialihkan ke pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan terlebih dahulu dilakukan gelar perkara yang dihadiri oleh PARA PIHAK, yang pelaksanaannya dituangkan dalam Berita Acara.
    Istilah Nota Kesepakatan (MoU) adalah suatu produk dalam ranah hukum perdata dan jika dicari aturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata kita tidak akan menemukan penjelasan secara khusus mengenai MoU ini, karena MoU ini lahir dari konsep hukum perjanjian dari negara-negara Common Law System. MoU ini sering kita dengar dari berbagai praktek bisnis sehari-hari yang terjadi di Indonesia, sehingga kita sudah sangat akrab dengan istilah MoU meskipun tidak berasal dari sistem hukum Indonesia.
    Untuk itu perlu kiranya kita dapat mengetahui bagaimana kedudukan suatu MoU dalam konsep hukum perdata dan bagaimana keterkaitannya dalam menyelesaikan permasalahan sengketa kewenangan tersebut. Memorandum of Understanding sebenarnya merupakan suatu bentuk perjanjian ataupun kesepakatan awal yang menyatakan pencapaian saling pengertian diantara pihak-pighak yang terikat pada MoU tersebut, namun kesepakatan yang dicapai tersebut tidak dimaksudkan oleh para pihak untuk memberikan akibat hukum (no intention to create legal relation) terhadap konsekuensi dari pelaksanaan MoU tersebut.
    Oleh karena itu sering juga kita dengan bahwa MoU itu adalah merupakan suatu Gentlement’s Agreement yang hanya memunculkan kewajiban moril bukan kewajiban hukum. Kewajiban hukum itu timbul jika para pihak sepakat untuk memberikan akibat hukum dalam MoU tersebut. Lalu bagaimana kedudukan dari MoU yang telah ditandatangani oleh pihak KPK, Kejaksaan Agung dan Polri, seperti telah dijelaskan sebelumnya maka kedudukan dari MoU tersebut hanyalah merupakan suatu perjanjian yang memberikan sanksi atau akibat moral saja.
    Namun demikian apakah MoU itu dapat dengan mudah untuk diingkari? tentunya tidak karena dalam MoU yang dibuat dan ditandatangani antara KPK, Kejaksaan dan Polri merupakan pertaruhan kepercayaan publik terhadap institusi. Sehingga jika salah satu pihak mengikari hal itu, maka penilaian ataupun tingkat kepercayaan publik akan jatuh kepada institusi tersebut. Oleh karena itu sangat berisiko jika KPK menganggap angin lalu ataupun mengabaikan MoU yang sudah di tandatangani oleh pimpinan KPK tersebut dan berdampak bagi integritas dan akuntabilitas dari KPK sendiri.

    BAB IV
    PENUTUP

    A. Kesimpulan

    Penulis dalam hal ini akan menyimpulkan hasil pemaparan sebelumnya, yaitu bahwa:
    1. Upaya penguatan KPK akan sia-sia jika hal yang ditekankan adalah dengan merevisi Undang-undang KPK. Hal tersebut jelas karena kesempatan bagi koruptor terbuka dengan adanya celah yang dapat digunakan jika undang-undang KPK direvisi. Celah tersebut bisa tertutupi jika KPK sebagai lembaga Negara diadopsi ke dalam UUD 1945 sehingga akan sangat sulit untuk melemahkan KPK. Adopsi dimaksudkan agar KPK menjadi organ Konstitusi yang tidak dengan mudah dapat diubah ataupun direvisi sewaktu waktu.
    2. Lahirnya Memorandum of Understanding merupakan langkah yang tepat oleh pemerintah dalam menangani perseturan ketiga lembaga Negara yakni KPK, POLRI dan Kejaksaan. Meskipun MoU ini hanya berakibat sanksi moril akan tetapi sangat berpengaruh bagi kepercayaan masyarakat ke depannya.

    B. Saran

    1. Kepada pemerintah dan segenap pemangku kewenangan agar mempertimbangkan upaya KPK untuk diadopsi ke dalam UUD 1945 agar kekuatan yang dimiliki KPK dapat terjaga dengan baik sehingga mampu memberantas tindak pidana korupsi di negeri ini.
    2. Untuk ketiga lembaga penegak hukum untuk saling bersinergi dalam memberantas tindak pidana korupsi. Adanya MoU merupakan langkah awal menuju perubahan yang lebih baik dalam menegakkan keadilan.

    DAFTAR PUSTAKA

    Achmad Ali. Menguak Tabir Sosiologi Hukum. Diktat. Makassar. 2009.
    Achmad Ali. Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan. Jakarta: kencana, 2009.
    Imam syaukani, A.Ahsin Thohari. Dasar-dasar Politik Hukum. Depok: Rajawali Pers, 2012.
    http://www.rimanews.com/read/20120930/77002/inilah-butir-butir-revisi-uu-kpk-yang-melumpuhkan-kpk-itu

    [1] Achmad ali,2009,menguak tabir sosiologi hukum, bahan ajar, Hal.52.
    [2] Imam syaukani dan A.Ahsin Thohari, cet.8, 2012, Dasar-dasar politik hukum, hal.62.
    [3] Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
    [4] Achmad Ali, 2009, Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan, hal.400-500
    [5] http://www.rimanews.com/read/20120930/77002/inilah-butir-butir-revisi-uu-kpk-yang-melumpuhkan-kpk-itu