You are here: Home »

Peran Hukum dalam Pembangunan Ekonomi

Unknown Jumat, 20 Desember 2013 1



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar belakang


Indonesia sebagai Negara berkembang memiliki potensi yang luar biasa untuk menjadi Negara paling maju dan makmur di dunia. Potensi itu dapat kita lihat dari kekayaan alam yang berlimpah di beribu-ribu pulau yang tersebar di Nusantara.
Potensi yang cukup besar ini akan lebih dan dapat memberi kontribusi bagi dunia jika didukung oleh sumber daya manusia yang handal dan inovatif dalam mengembangkan ide-ide yang dapat menjadikan Indonesia sebagai Negara yang diakui dunia. Tentu saja banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan untuk menuju cita-cita tersebut mulai dari aspek ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum menjadi indikator utama makmurnya suatu bangsa.
Hal di atas didukung oleh teori yang dikemukakan oleh Talcott Parsons yang lebih dikenal dengan sebutan Sibernetika Talcott Parson (Talcott Parson’s Cybernetics) tentang empat subsistem yang menjalankan fungsi utama dalam kehidupan masyarakat[1] :
  1. Fungsi adaptasi (adaptation) dilaksanakan oleh subsistem ekonomi. Misalnya dengan melaksanakan produksi dan distribusi barang dan jasa.
  2. Fungsi pencapaian tujuan (goal attainment) dilaksanakan oleh subsistem politik. Misalnya melaksanakan distribusi distribusi kekuasaan dam memonopoli unsur paksaan yang sah (negara).
  3. Fungsi integrasi (integration) dilaksanakan oleh subsistem hukum dengan cara mempertahankan keterpaduan antara komponen yang beda pendapat/konflik untuk mendorong terbentuknya solidaritas sosial.
  4. Fungsi mempertahankan pola dan struktur masyarakat (lattent pattern maintenance) dilaksanakan oleh subsistem budaya menangani urusan pemeliharaan nilai-nilai dan norma-norma budaya yang berlaku dengan tujuan kelestarian struktur masyarakat dibagi menjadi subsistem keluarga, agama dan pendidikan.
Dengan demikian akan terpadu pola yang ideal yang merupakan Das Idea yang akan mendukung majunya suatu bangsa dan diakui di mata dunia. Sehubungan dengan teori yang dikemukakan oleh Talcott Parsons sebelumnya, aspek ekonomi merupakan hal yang sangat menunjang majunya suatu bangsa. Aspek ekonomi merupakan aspek adaptasi yang mana pembangunan ekonomi bangsa sangat barkaitaan dengan pola regulasi hukum yang benar sehingga dalam pelaksanaannya akan tercipta pembangunan yang ideal sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.
Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Undang-undang Dasar 1945

Jika demikian halnya di atas maka dibutuhkan pola regulasi hukum yang sinkron dan dapat mengatur secara spesifik perekonomian Indonesia sebagai wujud pembangunan ekonomi kerakyatan sehingga tidak tumpang tindih kebijakan yang dilahirkan. Lantas seberapa penting hukum dapat mewujudkan pembangunan ekonomi Indonesia yang lebih baik? Hal inilah yang menjadi dasar penulis dalam meramu berbagai referensi dalam bentuk makalah terkait peran hukum dalam pembangunan ekonomi sehingga terbentuk satu kesatuan ilmu yang utuh dengan judul “Regulasi Hukum dalam Memajukan Pembangunan Ekonomi Indonesia”

B. Rumusan masalah


Adapun masalah yang penulis rumuskan dalam makalah ini, yaitu:
  1. Bagaimana sinkronisasi regulasi hukum dalam kegiatan ekonomi?
  2. Bagaimana peran hukum dalam pembangunan ekonomi di Indonesia?

C. Tujuan


Pada umumnya penulisan ini bertujuan untuk keilmuan yang mengarah pada perbaikan dan pertambahan kualitas ilmu baik dibidang hukum maupun ekonomi. secara khusus tulisan ini bertujuan untuk:
  1. Mengetahui sinkronisasi regulasi hukum dalam kegiatan ekonomi
  2. Mengetahui peran hukum dalam pembanguan ekonomi di Indonesia.


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A. Pengertian Hukum dan Ekonomi


A.1 Hukum

Dalam sub bahasan ini, kembali merefresh pandangan tentang hukum itu sendiri. Sangat banyak pakar yang merefleksikan pandangannya terhadap hukum antara lain dasampaikan oleh Alyson Harding[2] (American Lawyer) yang menyatakan:
“Hukum itu tidak pernah banyak meninggalkan ruang sensivitas, hukum tidak oernah sensitive agar banyak orang yang dapat merasakan kebahagiaan, hukum hanya senantiasa berada di ruang-ruang yang diciptakan oleh hukum itu sendiri”.
Selanjutnya dikemukakan oleh Lon L. Fuller[3] yang menyatakan:
“Hukum adalah upaya untuk mengatur sikap manusia dengan pengaturan oleh seperangkat aturan”.
Dari pengertian hukum yang dikemukakan di atas dapat kita tangkap bahwa hukum itu adalah apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam kehidupan sehari-hari sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat dan menciptakan rassa aman ketentraman serta kebahagiaan. Hal ini dapat dipandang sebagai das idea dalam hukum bahwa hukum yang dicita-citakan adalah memang demikian halnya.


A.2 Ekonomi

Pemahaman tentang ekonomi dapat digambarkan sebagai hal yang menyoroti manusia sebagai mahkluk sosial serta system-sistem sosial yang mengorganisasikan aktivitas-aktivitas yang dilakukan manusia, dalam rangka memenuhi berbagai kebutuhannya yang mendasar (yaitu pangan, papan dan sandang) dan untuk memenuhi keinginan-keinginan yang bersifat nonmaterial seperti pendidikan, pengetahuan dan pemuasaan spiritual[4].
Pakar ekonomi dunia yang kita kenal sebagai bapak ekonomi yaitu Adam smith seorang filsuf asal skotlandia dengan teori ekonomi '"laissez-faire" yang mengumumkan perkumpulan di abad 18 Eropa[5]. Smith percaya akan hak untuk memengaruhi kemajuan ekonomi diri sendiri dengan bebas, tanpa dikendalikan oleh perkumpulan dan/atau negara. Teori ini sampai pada proto-industrialisasi di Eropa, dan mengubah mayoritas kawasan Eropa menjadi daerah perdagangan bebas, membuat kemungkinan akan adanya pengusaha.

B. Sejarah Hukum dan Pembangunan


Hukum dan Pembangunan merupakan terjemahan dari Law and Development, yang mulai berkembang di Amerika Serikat sesudah perang dunia kedua. Jika merunut pada pengertian yang dikembangkan di Amerika khususnya yang berhubungan dengan organisasi United States Agency for Interantional Development (USAID) dan lembaga seperti Ford Foundation atau Rockefeller Foundation, maka perkembangan hukum dan pembangunan dapat dibaca dari upaya lembaga-lembaga ini dalam mempengaruhi dan memperkenalkan kepada negara-negara berkembang dalam melakukan pembangunan ekonomi dan pembangunan infrastruktur.
Hal ini dimulai dengan melakukan pengiriman dan reseach oleh ahli hukum dari Amerika. Bahkan pada tahun 1966 Kongres Amerika mengundangkan “Foreign Asistence Act of 1966” untuk membantu Negara-negara berkembang di Asia, Afrika dan Amerika Latin memperbaharui dan memperkuat system hukum. Pengiriman para ahli hukum Amerika ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari agenda bantuan. Hal ini dapat dilihat secara nyata dari besarnya bantuan keuangan yang dianggarkan, dimana untuk Afrika misalnya diperkirakan sebesar US $ 15 juta dan sebesar US $ 5 juta. Biaya yang besar ini dikeluarkan karena ada anggapan bahwa modernisasi hukum pada negara-negara yang baru itu sangat diperlukan dan hukum yang modern itu diperlukan untuk mempromosikan pembangunan ekonomi[6].
Hal di atas didasari oleh pemikiran bahwa hukum yang modern itu akan memberi pengaruh pada pembangunan ekonomi, karena hukum yang modern itu memberikan fasilitas dan ruang pada perencanaan ekonomi sebab hukum yang modern itu sebagai sarana yang tepat untuk membangun masyarakat.
Rasio dari perlunya hukum yang modern dalam pembangunan karena pada hukum modern mempunyai ciri-ciri antara lain:
  1. Aturan diterapkan dengan cara yang tidak berbeda
  2. Perundang-undangan bersifat transaksional
  3. Norma hukum modern bersifat universal
  4. Sistem hukum bersifat hirarkis
  5. Sistem hukum diatur secara birokratis
  6. Sistem hukum bersifat rasional
  7. Sistem hukum dijalankan oleh para ahli hukum
  8. Sistem hukum bersifat tehnis dan komplek
  9. Sistem hukum dapat diubah
  10. Sistem ini bersifat politik dan
  11. Tugas membuat dan menerapkan undang dilakukan oleh pihak yang berbeda

C. Hubungan Hukum dan Ekonomi Pembangunan


Sub sistem budaya mempunyai kandungan informasi yang paling tinggi karena kaya akan nilai-nilai. Sedangkan sub-sistem ekonomi memiliki energi yang lebih tinggi karena lebih dekat dengan lingkungan fisik. Ekonomi merupakan suatu wadah atau bentuk organisasi masyarakat yang memiliki tujuan memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatan kesejahteraan masyarakat. Maka tiap individu akan mencari keuntungan personal, maka akan timbul kekacauan yang saling memburu kebutuhannya yang bertabrakan antara satu individu dengan yang lainnya. Maka muncul lah rule of game, yaitu aturan aturan dalam kegiatan ekonomi dan menghindari pergesekan antara lingkungan usaha.
Kehidupan ekonomi mensyaratkan adanya tertib social yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi. Disisi lain, ekonomi memiliki pengaruh sendiri terhadap hukum. Pengaruh ini dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada kerja hukum. Karena tidak semua orang patuh terhadap hukum atas dasar hukum memang harus di taati. Masyarakat pun bias mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain untuk memperoleh keuntungan ekonomis. Sebaliknya, jika tidak melihat keuntungan eknomis, maka akan rugi dan tidak mentaati hukum yang ada.
Saat ini pembangunan ekonomi di Indonesia tidak lah merata, di karenakan tidak di jiwai aspek kemanusiaan dan aspek yang menyeluruh. Terbukti bahwa hasil postif dari perkembangan yang pesat ini hanya berarti untuk para pelaku ekonomi beskala besar ata di sebut golongan atas. Sedangkan golongan bawah, mereka justru dirugikan karena tidak dapat menikmati hasil-hasil pembangunan ekonomi. Ada 2 model dalam strategi pembangunan ekonomi, yaitu : a. model ekonomi berencana b. model ekonomi pasar Model ekonomi berencana, menekankan tujuan dan menyandarkan kekuatan pada hukum, maka akan di lihat sebagai suatu transformasi dari kegiatan ekonomi.[7]
Negara sebagai pendukung utama dalam rencana. Di sini hukum sebagai penerjemah tujuan ke bentuk norma-norma dan sebagai acuan yang di cita-citakan. Sedangkan ekonomi pasar tidak digerakkan dari pusat kekuasaan, akan tetapi ke mekanisme pasar, seperti permintaan dan penawaran.di sini hukum dipandang sebagai ramalan, pandangan, dan jaminan kepastian hukum demi lancarnya suatu usaha. Dan juga sebagai media kreatif bagi pelaku usaha atau sebagai jaminan pelindung agar merasa aman dalam bertransaksi.


BAB III
PEMBAHASAN

A. Sinkronisasi Regulasi Hukum dalam Kegiatan Ekonomi


Peraturan yang lahir sebagai kebijakan-kebijakan pemerintah dalam kegiatan ekonomi haruslah sejalan dengan aturan tertinggi sebagai konstitusi Negara Indonesia sehingga dapat dikatakan sebagai aturan yang sinkron satu sama lain.
Ketentuan yang mengatur ekonomi kerakyatan di Indonesia terdapat dalam konstitusi UUD 1945. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945 yang berisi:
  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.
  2. Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Undang-undang Dasar 1945

Selanjutnya dalam Bab VI Pasal 18 UUD 1945 (amandemen) juga diatur mengenai desentralisasi yang didalamnya termuat juga desentralisasi bidang ekonomi Tujuan utama desentralisasi adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui penyelenggaraan urusan/fungsi/tanggung jawab pemerintahan untuk penyediaan pelayanan masyarakat lebih baik. Pelaksanaan otonomi daerah yang baik akan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Terkait dengan otonimi daerah, Pemerintahan di daerah harus berhati-hati dalam membuat regulasi ataupun perangkat hukum yang menyangkut perekonomian daerahnya, agar tidak terjadi salah presepsi tentang otonomi ekonomi daerah. Peranan pemerintah pusat juga harus lebih ketat dalam mengawasi jalannya otonomi daerah agar tujuan nasional dapat berjalan sebagai mana mestinya
Untuk memajukan pembangunan ekonomi maka berbagai kebijakan-kebijakan terus dilakukan oleh pemerintah diantaranya dengan lahirnya Peraturan Presiden RI No.32 Tahun 2011 Tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunaan Ekonomi Indonesia 2011-2025. Perpres ini ditetapkan dengan maksud meningkatkan daya saing perekonomian nasional yang lebih solid, sehingga memiliki arah yang jelas, strategi yang tepat, fokus dan terukur.

B. Peran Hukum dalam Pembangunan Ekonomi di Indonesia


Dalam menjalankan roda pemerintahan yang berbasis ekonomi kerakyatan maka sepatutnya kegiatan ekonomi kerakyatan harus dituntun oleh regulasi atau pengaturan yang baik sehingga menciptakan rasa adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pengaturan hukum yang dimaksud adalah bagaimana pemerintah proaktif dalam melihat perkembangan ekonomi sedemikian pesatnya sehingga laju pertumbuhan ekonomi dapat terarah dan mempunyai rel yang pasti sehingga tidak terjadi ketimpangan dalam kegiatan ekonomi. di sinilah peran pemerintah menciptakan regulasi sebagai check and balance, seperti membuat kebijakan-kebijakan yang dapat mendukung kegiatan ekonomi tetap terarah.
Pembangunan ekonomi dilaksanakan untuk mencapai kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia Dengan demikian perlu diciptakan hukum yang berperan mengatur perekonomian dengan memberikan pembatasan-pembatasan tertentu kepada pihak yang kuat dan memberikan peluang-peluang kepada pihak yang lemah dalam rangka mencapai keadilan.
Dengan adanya regulasi hukum dalam kegiatan ekonomi dapat mencegah adanya tindakan sewenangwenangan dari pihak yang kuat terhadap pihak yang lemah. Dengan demikian diharapkan pembangunan ekonomi akan berjalan adil dan menunjang pembangunan ekonomi karena melalui hukum masyarakat diarahkan untuk melakukan atau tidak melakukan hal-hal tertentu untuk mencapai tujuan ekonomi yang diinginkan.

BAB IV
PENUTUP

A. Kesimpulan


Dari pemaparan sebelumnya, penulis menarik kesimpulan yaitu:
  1. Untuk menjaga kestabilan perekonomian bangsa, maka setiap regulasi hukum yang lahir sebagai bentuk kebijakan-kebijakan yang menunjang kegiatan ekonomi harus sinkron satu dengan yang lainnya dan harus memenuhi ketentuan asas yang berlaku, sehingga dalam pelaksanaannya tidak terjadi tumpangtindih dan dapat terarah dan terukur dengan tepat.
  2. Hukum sangat berperan dalam pembangunan ekonomi di Indonesia. Hal ini dapat disaksikan dengan adanya kebijakan pemerintah yang lahir untuk mengatur kegiatan perekonomian. Hukum merupakan rel yang digunakan dalam menjalankan kegiatan ekonomi sehingga tidak terjadi adanya kecurangan-kecurangan dan diskriminasi bagi ekonomi kerakyatan. Di sini hukum juga dipandang sebagai ramalan, pandangan, dan jaminan kepastian hukum demi lancarnya suatu usaha. Dan juga sebagai media kreatif bagi pelaku usaha atau sebagai jaminan pelindung agar merasa aman dalam melakukan kegiatan ekonomi sehingga tercipta pembangunan ekonomi yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.

B. Saran

Dalam hal ini, penulis menyarankan dua hal;

  • Pemerintah dalam mengeluarkan atau melahirkan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi agar memperhatikan aspek pemerataan dan nondiskriminasi bagi seluruh rakyat Indonesia.


  • Untuk dapat mengefektifkan kebijakan yang ada agar semua pihak bersinergi dalam membangun perekonomian bangsa agar dapat terarah dengan baik.


  • DAFTAR PUSTAKA

    Achmad Ali. Menguak Tabir Sosiologi Hukum. Diktat. Makassar, 2009.
    Achmad Ali. Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan. Jakarta: kencana, 2009.
    Michael P.Todaro, Stephen C.Smith. Pembangunan Ekonomi. Jakarta: Erlangga, 2003.

    http://alimuchtarsuryono.blogspot.com/2012/06/peran-hukum-dalam-pembangunan-ekonomi.html
    http://id.wikipedia.org/wiki/Adam_Smith
    http://maqdirismail.blogspot.com/2007/11/peranan-hukum-dalam-pembangunan-ekonomi.html




    [1] Achmad ali,2009,menguak tabir sosiologi hukum, bahan ajar, Hal.52.
    [2] Achmad Ali, 2009, Menguak Teori hukum dan Teori Peradilan, kencana, hal.446
    [3] Ibid, hal. 428
    [4] Michael P.Todaro dan Stephen C.Smith, 2003, Pembangunan Ekonomi, Erlangga. Hal.14
    [5] http://id.wikipedia.org/wiki/Adam_Smith
    [6] http://maqdirismail.blogspot.com/2007/11/peranan-hukum-dalam-pembangunan-ekonomi.html

    [7] http://alimuchtarsuryono.blogspot.com/2012/06/peran-hukum-dalam-pembangunan-ekonomi.html

    About The Author

    Adds a short author bio after every single post on your blog. Also, It's mainly a matter of keeping lists of possible information, and then figuring out what is relevant to a particular editor's needs.

    Share This Article


    Related Post

    1 komentar: