Pengertian Delik
Hukum pidana Belanda memakai istilah strafbaar feit, kadang-kadang juga delicht yang berasal dari bahasa Latin delictum. Perbuatan pidana atau delik ialah perbuatan yang dilarang oleh aturan hukum dan barangsiapa yang melanggar larangan tersebut dikenakan sanksi pidana. Selain itu perbuatan pidana dapat dikatakan sebagai perbuatan yang oleh suatu aturan hukum dilarang dan diancam pidana, perlu diingat bahwa larangan ditujukan pada perbuatan, sedangkan ancaman pidananya ditujukan pada orang yang menimbulkan perbuatan pidana itu.Menurut Van Hamel, delik adalah suatu serangan atau suatu ancaman terhadap hak-hak orang lain. Sedangkan menurut Prof. Simons, delik adalah suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindakannya dan oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu tindakan atau perbuatan yang dapat dihukum.
Berdasarkan rumusan Prof. Soimons maka delik memuat beberapa unsur yaitu:
- Suatu perbuatan manusia
- Perbuatan itu dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang
- Perbuatan itu dilakukan oleh seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan
- Ada suatu norma pidana tertentu.
- Norma pidana tersebut berdasarkan Undang-undang.
- Norma pidana itu harus telah berlaku sebelum perbuatan itu terjadi.
Menurut Moeljatno, kata “perbuatan” dalam “Perbuatan Pidana” mempunyai arti yang abstrak yaitu merupakan suatu pengertian yang menunjuk pada dua kejadian yang kongkret yakni adanya kejadian tertentu dan adanya orang yang berbuat sehingga menimbulkan kejadian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar