Berdasarkan analisa, delik terdiri dari dua unsur pokok, yaitu:
- Unsur pokok Subyektif Asas pokok hukum pidana “Tak ada hukuman kalau tak ada kesalahan”. Kesalah yang dimaksud disini adalah sengaja dan kealpaan.
- Unsur pokok Obyektif
- Perbuatan manusia yang berupa act dan omission. Act yaitu perbuatan aktif tau perbuatan positif. Sedangkan omission yaitu perbuatan tidak aktif atau perbuatan negatif. Dengan kata lain ialah mendiamkan atau membiarkan.
- Akibat perbuatan manusia menghilangkan, merusak, membahayakan kepentingan-kepentingan yang dipertahankan oleh hukum. Misalnya, nyawa, badan, kemerdekaan, hak milik, kehormatan dan lain sebagainya.
- Keadaan-keadaan yaitu keadaan pada saat perbuatan dilakukan dan keadaan setelah perbuatan melawan hukum.
- Sifat dapat dihukum dan sifat melawan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar