Senin, 18 Maret 2013

Unsur-unsur Delik

Unsur-unsur Delik
Berdasarkan analisa, delik terdiri dari dua unsur pokok, yaitu:
  • Unsur pokok Subyektif
  • Asas pokok hukum pidana “Tak ada hukuman kalau tak ada kesalahan”. Kesalah yang dimaksud disini adalah sengaja dan kealpaan.
  • Unsur pokok Obyektif
    1. Perbuatan manusia yang berupa act dan omission. Act yaitu perbuatan aktif tau perbuatan positif. Sedangkan omission yaitu perbuatan tidak aktif atau perbuatan negatif. Dengan kata lain ialah mendiamkan atau membiarkan.
    2. Akibat perbuatan manusia menghilangkan, merusak, membahayakan kepentingan-kepentingan yang dipertahankan oleh hukum. Misalnya, nyawa, badan, kemerdekaan, hak milik, kehormatan dan lain sebagainya.
    3. Keadaan-keadaan yaitu keadaan pada saat perbuatan dilakukan dan keadaan setelah perbuatan melawan hukum.
    4. Sifat dapat dihukum dan sifat melawan hukum.
Semua unsur-unsur delik tersebut merupakan satu kesatuan dalam satu delik. Satu unsure saja tidak tidak ada atau tidak didukung bukti, akan menyebabkan tersangka/terdakwa dapat dihukum. Penyelidik, Penuntut Umum harus dengan cermat meneliti tentang adanya unsur-unsur delik tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar