Hukum merupakan bentuk representative dari norma yang dilahirkan oleh asas. Hukum ada karena sebuah kesepakatan dan mengandung nilai yang dapat mewujudkan berbagai hal untuk kemaslahatan umat, termasuk memberikan rasa keamanan, kesejahteraan dan juga keadilan dalam kelompok masyarakat.
Manfaat hukum yang sedemikian kompleksnya menjadikan hukum sebagai tolak ukur utama dalam menyikapi berbagai problem kemanusiaan. Hal ini wajar karena pada dasarnya hukum memiliki makna yaitu mengatur segala aspek dimensi dari kegiatan yang dilakukan oleh umat manusia di muka bumi.
Jika dikaitkan dengan Negara, Negara yang menganut rule of law sangat menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan karena ia merupakan inti dari keberadaan hukum itu sendiri sehingga dalam pelaksanaannya hukum adalah hal yang prioritas dan acuan tertinggi dalam penyelenggaraan Negara yang kita sebut dengan supremasi hukum.
Dalam pembahasan ini, kami akan mencoba menyentuh kulit hakikat keadilan yakni bagaimana hukum melahirkan ide dasar manusia yakni keadilan yang hakiki yang sebenarnya dan mutlak (absolute justice). Pembahasan tentang keadilan bukanlah hal yang baru melainkan hal yang telah dilakukan berabad-abad lamanya oleh para filsuf karena sifatnya yang dinamis. Hemat kami selain sifatnyha yang dinamis juga melihat realitas yang ada saat ini sangatlah jauh dari harapan dan cita-cita terwujudnya suatu keadilan yang mutlak. Bahkan ada pihak mazhab tertentu yang cenderung pesimis dengan menanggapi bahwa keadilan mutlak itu tidak akan pernah ada melainkan ia hanya cita-cita dari manusia sebagaimana kodratnya menginginkan hal hal yang baik.
Namun demikian sebagaimana telah kita ketahui bahwa manusia merupakan makhluk ciptaan Tuhan yang luar biasa sempurnanya dengan berbekal akal sehingga keinginan untuk terus mencari keadilan mutlak tetap akan berlangsung sampai rasa penasaran itu terwujud.
Untuk mengkaji lebih jauh, maka sebaiknya kita mengetahui secara komprehensif tentang arti dari keadilan ini. Yang Pertama keadilan itu adalah sesuatu yang seimbang, maksudnya bahwa segala sesuatu haruslah dengan kadar yang sebagaimana mestinya, bukan dengan kadar yang sama. Kedua keadilan itu adalah persamaan, maksudnya ketika seseorang memandang sama setiap individu dan tidak melakukan pembeda-bedaan terhadapnya. Ketiga, keadilan itu ialah memelihara hak-hak individu dan memberikan hak kepada setiap orang yang berhak menerimanya.
Beberapa pemahaman keadilan di atas hanya satu di antara banyak pemikiran-pemikiran yang mendalami hakikat keadilan. Para filosof berbagai mazhab telah memaparkan banyak hal tentang keadilan mulai dari mazhab hukum alam hingga positivisme. Oleh karena itu dimungkinkan keadilan mutlak dapat terwujud dengan belajar dari pengalaman-pengalaman serta pemikiran para filosof untuk menjadikan pemikirannya sebagai dasar berpikir dalam menemukan hakikat keadilan yang sesungguhnya.
Beranjak dari sistem berpikir filsafat hukum dalam kaitannya dengan Undang-undang maupun peraturan lainnya merupakan hal ihwal yang patut kita diketahui terlebih dahulu adalah skala prioritas, individu atau masyarakat. Ketika mengutarakan hal ini maka dimungkinkan kita dapat mengetahui dasar munculnya keadilan dalam suatu Negara. Sekarang kita telaah apakah tujuan hukum itu membahagiakan individu? Ataukah memberikan kekuasaan pada masyarakat? Masing-masing memiliki pandangan yang cenderung berbeda. Paham yang menganggap individu adalah primer menekankan bahwa pembuat undang-undang harus memperhatikan sebanyak mungkin kesejahteraan dan kebebasan individu dan tidak boleh dikorbankan demi kemaslahatan masyarakat, kecuali apabila masyarakat tersebut menjadi kacau dan porak poranda sebab kondisi inilah yang dapat menyeret individu untuk ikut lebur dalam kehancuran.
Lalu bagaimana dengan yang berpandangan bahwa masyarakat adalah yang utama? Dalam hal ini yang paling utama ialah kekuatan dan martabat masyarakat. Segala kesenangan, kebebasan individu harus dikorbankan demi kepentingan masyarakat meskipun harus tenggelam dalam kesengsaraan dan penderitaan.
Suatu pemerintahan yang menjunjung keutamaan individu akan menganggarkan perbelanjaan Negara misalnya, dengan fokus pada pembinaan tiap individu sehingga akumulasi dari itu semua adalah kemaslahatan masyarakat secara umum. Hal lain adalah tentang aturan hukum ataupun kebijakan yang lakukan oleh pemerintah haruslah menyentuh segala aspek dari kehidupan sosial masyarakat.
Jika kita lebih mengkhususkan lagi kepada Negara kita, maka Indonesia merupakan Negara yang mempunyai tingkat kompleksitas yang tinggi. Indonesia memiliki ragam budaya, agama, suku dan sebagainya dan ini merupakan tantangan tersendiri untuk mewujudkan nilai luhur falsafah pancasila yakni keadilan secara menyeluruh.
Fakta kekinian yang dapat kita indrai adalah tidak meratanya keadilan yang tercipta dari hukum yang kita anut. Selain itu tidak semua aturan hukum dapat diterima oleh setiap daerah sehingga hal ini pula yang menghambat langkah Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang sekiranya dapat menjadi acuan dasar dan dianggap sebagai aturan yang mengikat semua elemen masyarakat. Alih-alih bermunculan berbagai undang-undang yang sifatnya khusus.
Berdasarkan hal tersebut, maka pandangan kami, keadilan hanya bisa dirasakan oleh masyarakat jika memberikan hak penuh kepada setiap daerah yang mempunyai hukum yang hidup (living law) untuk menuangkannya dalam bentuk tertulis, sehingga masing-masing masyarakat Indonesia yang kompleks dapat menerima aturan tersebut. Meskipun demikian kesadaran hakiki dari tiap manusia adalah kesadaran yang paling utama. Jika saja tiap manusia menggunakan akal dengan sebaik-baiknya maka keniscayaan akan ketaatan hukum dapat terwujud.
sama sekali gak membantu
BalasHapusGa ada jawabannya
BalasHapus