BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Indonesia merupakan Negara yang memiliki masyarakat yang pluralistik dan memiliki beragam adat dan kebudayaan membuat eksistensi hukum menjadi semakin diutamakan dalam menciptakan aturan-aturan yang dapat diterima serta adil bagi seluruh rakyat Indonesia.Sedikit flashback pada zaman orde baru tidak banyak aturan hukum yang memihak kepada rakyat diciptakan, tetapi lebih banyak aturan hukum yang melindungi kepentingan penguasa dan pengusaha. Akibat dari politik pembangunan sehingga menimbulkan ketimpangan antara pemabangunan ekonomi dan pembangunan hukum.
Pembangunan hukum selama masa Orde Baru digunakan sebagai alat penopang dan pengaman pembangunan nasional yang secara kasar telah direduksi hanya sebagai proses pertumbuhan ekonomi semata. Pranata-pranata hukum di masa tersebut lebih banyak dibangun dengan tujuan sebagai sarana legitimasi kekuasaan pemerintah, pemerintah dan aparatnya memilik kekuasaan mutlak, bukan hanya dalam mengelola dan mengarahkan tujuan pembangunan, tetapi juga memiliki kekuasaan dalam mengatur kehidupan social, budaya dan politik bangsa Indonesia. Hukum hanya dijadikan sebagai sarana untuk memfasilitasi pertumbuhan ekonomi, dan sebagai sarana untuk memfasilitasi proses rekayasa social.
Untuk itu eksistensi hukum saat ini di Indonesia diharapkan dapat mewujudkan pembangunan yang berkesinambungan sehingga dapat mewujudkan tujuan bernegara yakni:
- untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah terjadinya konflik, negara harus melaksanakan penertiban, menjadi stabilisator;
- mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;
- pertahanan, menjaga kemungkinan serangan dari luar;
- menegakkan keadilan, melalui badan-badan pengadilan
B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah pada makalah ini yaitu:- Bagaimana peran Hukum dalam mewujudkan pembangunan nasional?
- Bagaimana permasalahan pembangunan dalam kaitannya dengan sistem hukum di Indonesia dan pemecahan masalah sehingga menciptakan pembangunan yang berkesinambungan?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hukum dan Pembangunan
A.1. HukumHukum merupakan seperangkat kaidah,norma serta nilai-nilai yang tercermin dalam masyarakat yang menentukan apa yang boleh dan yang tidak dibolehkan untuk dilaksanakan. Dalam pandangan Prof.Achmad Ali (Menguak Tabir Hukum, 30) hukum dimanifestasikan dalam wujud:
- Hukum sebagai kaidah (hukum sebagai sollen); dan
- Hukum sebagai kenyataan (hukum sebagai sein).
- (Riyadi dan Deddy Supriyadi Bratakusumah, 2005). Portes (1976) mendefenisiskan pembangunan sebagai transformasi ekonomi, sosial dan budaya. Pembangunan adalah proses perubahan yang direncanakan untuk memperbaiki berbagai aspek kehidupan masyarakat.
- (Johan Galtung) Pembangunan merupakan suatu upaya untuk memenuhan kebutuhan dasar manusia, baik secara individual maupun kelompok, dengan cara-cara yang tidak menimbulkan kerusakan, baik terhadap kehidupan sosial maupun lingkungan sosial.
- (Nugroho dan Rochmin Dahuri, 2004) Pembangunan dapat diartikan sebagai `suatu upaya terkoordinasi untuk menciptakan alternatif yang lebih banyak secara sah kepada setiap warga negara untuk memenuhi dan mencapai aspirasinya yang paling manusiawi.
- Siagian (1994) memberikan pengertian tentang pembangunan sebagai “Suatu usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan dan perubahan yang berencana dan dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah, menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa (nation building)”.
B. Hakekat Hukum dan Pembangunan
Penegasan yang dikemukakan oleh Prof.Achmad Ali (Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan, 207) bahwa hakikat hukum merupakan hubungan timbal balik dari tiga komponen yakni struktur, substansi, dan kultur hukum serta tambahan unsur oleh beliau yakni profesionalisme dan kepemimpinan yang saling terkait dengan fungsi dan tujuan hukum. ketika komponen tersebut dipisahkan satu sama lain maka munculah istilah “penyakit hukum” dan inilah ciri kegagalan hukum. Oleh karena itu dengan penyatuan komponen-komponen tersebut hukum Timur yang diwakili salah satunya oleh Jepang bertujuan untuk menghasilkan putusan yang bersifat “win win solution” dan berbeda proses hukum Barat yang sifatnya “win or lose” di antara pihak yang terlibat dalam suatu proses hukum. Lalu bagaimana hakikat pembangunan hukum di Indonesia?Drs. M. Sofyan Lubis, SH. (Persepsi Hukum dan Pembangunan, artikel hukum) beliau menyimpulkan bahwa hakikat Pembangunan Hukum adalah bagaimana merubah perilaku manusia ke arah kesadaran dan kepatuhan hukum terhadap nilai-nilai yang hidup dan diberlakukan dalam masyarakat. Tegasnya membangun perilaku manusia dan masyarakat harus di dalam konteks kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara dimana mereka mengerti dan bersedia menjalankan kewajiban hukumnya sebagai warganegara dan mengerti tentang bagaimana menuntut hak-hak yang dijamin secara hukum dalam proses hukum itu sendiri. Dalam konteks ini jelas pembangunan tidak dapat dipisahkan dari kesadaran dan kepatuhan manusia atau masyarakat terhadap nilai-nilai hukum. Pembangunan hukum harus dilakukan secara simultan dengan perencanaan pembangunan lainnya yang dilaksanakan dalam proses perencanaan pembangunan suatu bangsa secara global, karena sasaran akhir (goal end) perencanaan pembangunan adalah “prilaku manusia” yang mematuhi nilai-nilai pembangunan itu sendiri. Pembangunan hukum harus dilakukan secara simultan dan sinergi dengan aspek pembangunan lainnya. Tanpa seperti itu ia menjadi utopia, sehingga hukum hanya bisa dipatuhi oleh masyarakat di dalam system pemerintahan yang otoriter.
C. Peran Hukum dalam pembangunan Nasional serta permasalahan pembangunan di Indonesia
C.1 Peran hukum dalam pembangunan nasionalPembangunan yang komprehensif bukan hanya memperhatikan hanya dari aspek ekonominya saja melainkan juga harus memperhatikan hak-hak azasi manusia, keduanya tidak dalam posisi yang berlawanan, dan dengan demikian pembangunan akan mampu menarik partisipasi masyarakat. Hal ini menjadi bertambah penting karena bangsa kita berada dalam era globalisasi, artinya harus bersaing dengan bangsa-bangsa lain. Hukum yang kondusif bagi pembangunan sedikitnya mengandung lima kwalitas : stability, predictability, fairness, education, dan kemampuan meramalkan adalah prasyarat untuk berfungsinya sistim ekonomi. Perlunya predictability sangat besar di negara-negara dimana masyarakatnya untuk pertama kali memasuki hubungan-hubungan ekonomi melampaui lingkungan social tradisionil mereka. Stabilitas juga berarti hukum berpotensi untuk menjaga keseimbangan dan mengakomodasi kepentingan-kepentingan yang saling bersaing. Aspek keadilan (fairness) seperti persamaan di depan hukum, standar sikap pemerintah, adalah perlu untuk memelihara mekanisme pasar dan mencegah birokrasi yang berkelebihan.
C.2 Permasalahan Pembangunan di Indonesia terkait Masalah Hukum
Pada dasarnya pembangunan hukum mempunyai makna bahwa adanya pembuatan pembaharuan terhadap materi-materi hukum agar dapat sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat sekarang. Akan tetapi pada kenyataannya ada saja materi-materi hukum yang tidak sesuai dengan kabutuhan masyarakat. Hal tersebut tidak bisa dipungkiri berhubung Indonesia merupakan Negara dengan penduduk yang terbilang banyak dan memiliki ragam budaya di setiap daerah. Tentunya hal tersebut berkaitan juga dengan adat dan budaya yang masih melekat erat. Namun demikian yang menjadi inti dari permasalahan sistem hukum di Indonesia adalah berkaitan dengan substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Substansi Hukum (Legal Substance) Pembenahan substansi hukum merupakan upaya menata kembali materi hukum melalui peninjauan dan penataan kembali peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan tertib perundang-undangan dengan memperhatikan asas umum dan hirarki perundang-undangan dan menghormati serta memperkuat kearifan lokal dan hukum adat untuk memperkaya sistem hukum dan peraturan melalui pemberdayaan yurisprudensi sebagai bagian dari upaya pembaruan materi hukum nasional. Struktur Hukum (Legal Structure) Pembenahan terhadap struktur hukum lebih difokuskan pada penguatan kelembagaan dengan meningkatkan profesionalisme hakim dan staf peradilan serta kualitas sistem peradilan yang terbuka dan transparan; menyederhanakan sistem peradilan, meningkatkan transparansi agar peradilan dapat diakses oleh masyarakat dan memastikan bahwa hukum diterapkan dengan adil dan memihak pada kebenaran; memperkuat kearifan lokal dan hukum adat untuk memperkaya sistem hukum dan peraturan melalui pemberdayaan yurisprudensi sebagai bagian dari upaya pembaruan materi hukum nasional.
Dalam kaitannya dengan pembenahan struktur hukum ini, langkah-langkah yang diterapkan adalah:
- Menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat pada sistem hukum dan kepastian hukum.
- Penyelenggaraan proses hukum secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan (akuntabilitas).
- Pembenahan dan peningkatan sumber daya manusia di bidang hukum.
Unsur yang ketiga dalam arah kebijakan sistem hukum nasional adalah meningkatkan budaya hukum antara lain melalui pendidikan dan sosialisasi berbagai peraturan perundang-undangan. Hal ini bertujuan untuk menumbuhkan kembali budaya hukum yang sepertinya semakin terdegradasi. Apatisme dan menurunnya tingkat appresiasi masyarakat pada hukum dewasa ini sudah sangat mengkhawatirkan, maraknya kasus main hakim sendiri, pembakaran para pelaku kriminal, pelaksanaan sweeping oleh sebagian anggota masyarakat bahkan di depan aparat penegak hukum merupakan gambaran nyata semakin menipisnya budaya hukum masyarakat. Sehingga konsep dan makna hukum sebagai instrumen untuk melindungi kepentingan individu dan sosial hampir sudah kehilangan bentuknya yang berdampak pada terjadinya ketidakpastian hukum melalui proses pembenaran perilaku salah dan menyimpang bahkan hukum sepertinya hanya merupakan instrumen pembenar bagi ”perilaku salah”, seperti sweeping yang dilakukan oleh kelompok massa, oknum aparat yang membacking orang atau kelompok tertentu, dan lain sebagainya. Tingkat kesadaran masyarakat terhadap hak, kewajibannya, dan hukum sangat berkaitan dengan (antara lain) tingkat pendidikan dan proses sosialisasi terhadap hukum itu sendiri. Di lain pihak kualitas, profesionalisme, dan kesadaran aparat penegak hukum juga merupakan hal mutlak yang harus dibenahi. Walaupun tingkat pendidikan sebagian masyarakat masih kurang memadai, namun dengan kemampuan dan profesionalisme dalam melakukan pendekatan dan penyuluhan hukum oleh para praktisi dan aparatur ke dalam masyarakat, sehingga pesan yang disampaikan kepada masyarakat dapat diterima secara baik dan dapat diterapkan apabila masyarakat menghadapi berbagai persoalan yang terkait dengan hak dan kewajibannya serta bagaimana menyelesaikan suatu permasalahan sesuai dengan jalur hukum yang benar dan tidak menyimpang.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan sebelumnya maka tim penyusun dapat menyimpulkan:- Bahwa Hukum merupakan pilar utama yang memiliki peran sangat penting dalam pembangunan nasional. Hal ini tentunya pada tataran kondusif tidaknya hukum yang berlaku. Indikator yang menentukan hukum itu kondusif adalah manakala memenuhi lima kulalitas yakni stability, predictability, fairness, education, dan kemampuan meramalkan adalah prasyarat untuk berfungsinya sistim ekonomi. Perlunya predictability sangat besar di negara-negara dimana masyarakatnya untuk pertama kali memasuki hubungan-hubungan ekonomi melampaui lingkungan social tradisionil mereka. Stabilitas juga berarti hukum berpotensi untuk menjaga keseimbangan dan mengakomodasi kepentingan-kepentingan yang saling bersaing. Aspek keadilan (fairness) seperti persamaan di depan hukum, standar sikap pemerintah, adalah perlu untuk memelihara mekanisme pasar dan mencegah birokrasi yang berkelebihan
- Inti dari permasalahan sistem hukum di Indonesia adalah berkaitan dengan substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum.
- Substansi Hukum (Legal Substance) Pembenahan substansi hukum merupakan upaya menata kembali materi hukum melalui peninjauan dan penataan kembali peraturan perundang-undangan.
- Struktur Hukum (Legal Structure) Pembenahan terhadap struktur hukum lebih difokuskan pada penguatan kelembagaan dengan meningkatkan profesionalisme hakim dan staf peradilan.
- Budaya Hukum (Legal Culture) Unsur yang ketiga dalam arah kebijakan sistem hukum nasional adalah meningkatkan budaya hukum antara lain melalui pendidikan dan sosialisasi berbagai peraturan perundang-undangan. Hal ini bertujuan untuk menumbuhkan kembali budaya hukum yang sepertinya semakin terdegradasi.
- Tingkat kesadaran masyarakat terhadap hak, kewajibannya, dan hukum sangat berkaitan dengan (antara lain) tingkat pendidikan dan proses sosialisasi terhadap hukum itu sendiri.
Tidak ada komentar: